SDN Dalpenang I Sampang Berani Jual Belikan Buku

Sampang, Patroli

Setiap tahun ajaran baru, khususnya bagi Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada perkotaan menpunyai cara tersendiri untuk meraup keuntungan. Buktinya dibeberapa sekolah favorit / unggulan di Kecamatan Kota, di Kabupaten Sampang, telah menyediakan buku paket, baju seragam dan perlengkapan lainnya. Padahal Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Sampang melarang setiap sekolah yang memperjual belikan buku, karena murid itu sendiri sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Seperti yang terjadi pada wali murid SDN Dalpenag I, Ny Suprapto, yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Sampang, tak jauh dari sekolah itu mengeluhkan mahalnya biaya sekolah cucunya yang harus ditanggungnya, karena selain dirinya seorang janda yang suamianya telah meninggal beberapa tahun yang lalu, ia juga harus menaggung biaya hidup semua keluarganya. Padahal pendapatan sehari-harinya tidak jelas dan tidak menentu, itupun terkadang tidak mencukupi.

“Terus terang saya harus menaggung beban kebutuhan anak dan cucu saya, padahal saya tidak punya pendapatan yang tetap setiap harinya, karena harus menanggung beban keluarga sehari-hari, saya harus berjualan nasi sampai ke Pilkades, itupun tidak setiap hari. Rencananya untuk membayar uang buku paket yang harus kami beli dari sekolah, besok saya mau jual tujuh ekor ayam ke pasar, agar cucu saya bisa sekolah seperti anak yang lain,” keluhnya.

Ditambahkannya, karena ketidak mampuan keluarganya untuk menyekolahkan cucunya yang baru akan masuk ditingkat sekolah dasar itu, pada ajaran tahun 2008 ini keinginannya masuk disekolah yang sama di SDN Dalpenag I seperti saudaranya yang sudah duduk dikelas 2 itu, tidak bisa tercapai tercapai, karena biayanya yang mahal dibanding dengan sekolah lain, akhirnya masuk di sekolah lain. Bahkan Ny Suprapto juga mengatakan dirinya juga disarankan oleh salah satu guru SDN Dalpenang I agar cari sekolah lain saja, dengan alasan agar tidak terlalu beban.

Menurut Ketua LSM FKBK (Forum Komunikasi Berantas Korufsi) Sampang, Habib Yusuf A. SH, menyayangkan, banyaknya keluhan dari wali murid terkait penjualan buku di sekolah. Oleh sebab itu Dinas P dan K yang telah bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Sampang. Sekolah yang dianggap melanggar dari aturan dan ditemukan ada yang memperjual belikan buku terhdap murid, apalagi ditemukan telah melakukan pemungutan, padahal sudah ada dana BOS, maka jangan segan-segan memanggil dan memproses oknom yang telah melakukan hal itu.

“Apabila ada sekolah ditemukan ada yang memperjual belikan buku kepada murid, apalagi melakukan pemungutan dengan bermacam alasan seperti uang pembangunan, maka pihak Kejaksaan Negeri Sampang, sesuai dengan bukti dan pakta yang terjadi dilapangan, setidaknya memanggil dan memproses oknom yang telah melakukan itu, sesuai dengan visi dan misi Bupati Sampang demi Sampang kedepan yang lebih baik,” ungkapnya. Bahkan ia juga mengancam akan melaporkan hal itu ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Sesuai dengan beberapa data sekolah yang dimikinya.

Kepala Sekolah SDN Dalpenang I Sampang, Mulyadi, saat dikonfirmasi diruang kerjanya terkait penjualan / penyidiaan buku paket untuk muridnya mejelaskan, sekolah menyediakan buku paket berdasarkan pesanan wali murid sendiri, dengan catatan tidak dipaksakan harus beli. Dan sekolah sendiri tidak mengharuskan bagi murid membeli semua buku yang telah tercantum dalam lembaran pesanan itu, sesuai dengan kemampuan yang dipesan oleh wali murid.

“Saya menyediakan buku paket bagi wali murid yang pesan, sesuai dengan pelajaran dan kurikulum baru. Penyediaan buku ini, atas kebijakan sekolah sendiri, tidak ada unsur paksaan terhadap wali murid. Bahkan saya menghimbau kepada teman-teman guru agar tidak memaksakan kepada murid untuk membeli buku, dan kalu mimang tidak mampu beli buku, maka diusahakan untuk mengcopi saja,” ujarnya.

Ditempat terpisah Kepala Dinas P dan K kabupaten Sampang Drs Heri Purnomo MPd, ditepat kerjanya kepada Patroli mengatakan, semua sekolah tidak diperbolehkan menarik dana terhadap murid dengan bentuk apapun. Sekolah sendiri tidak diperbolehkan menyediakan Koprasi Siswa (Kopsis), yang dikoordinir sekolah kecuali komete sekolah. Apalagi pihak sekolah memperjual belikan buku terhadap murid, karena tiap sekolah SD maupu SMP sudah mendapat dana BOS dari Pemerintah.

“Semua sekolah tidak diperbolehkan menyediakan buku, apalagi memperjual belikan kepada mirid, karena setiap sekolah SD maupun SMP sudah mendapat dana BOS dari Pemerintah yang harus disalurkan untuk kebutuhan murid itu sendiri disekolah, dan jangan sapai dana BOS itu disalah gunakan. Kami Dinas P dan K bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sampang untuk memantau penyalahgunaan dan pungutan yang dilakukan oleh beberapa oknom sekolah pada tahun ajaran baru ini,” tegasnya.

Sementara pantauan Patroli dibeberapa sekolah, berdasarkan laporan atau keluhan wali murid soal pungutan dan maraknya penjualan buku dibeberapa sekolah di Kecamatan Kota Sampang, mimang benar adanya. Seperti yang terjadi juga di SDN Rongtengah I, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Kota Sampang, ditemukan disalah satu ruangan juga ada banyak tumpukan buku paket yang siap edar / dijual kepada murid.

Menurut pengakuan salah satu guru di sekolah yang pada saat itu Kepala Sekolahnya tidak ada ditempat (rapat), pihaknya telah bekerja sama dengan perusahaan perctakan buku paket, dan kalau buku itu tidak laku, maka sekolah bisa mengembalikan sewaktu-waktu kepada perusaan, sesuai dengan dengan perjanjian sebelumnya, dengan alasan untuk kemudahan kegiatan ngajar mengajar.(Dar)

sumber klik disini
0 Responses

Posting Komentar

Untuk informasi lebih lanjut
hubungai segera
sobat evolusi.net
Jl. Imam Bonjol 21 H
Sampang-Madura-Jawa Timur-Indonesia 69212
email : sampang.bahari@yahoo.com