KPU Sampang dan Jawa Timur

akarta, MKOnline - Di hadapan Panel Hakim II Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa Pemohon kembali menegaskan sengketa yang terjadi di dapil XI Jawa Timur sebagaimana dalil permohonan adalah sengketa antar sesama caleg dari PKNU H. Imam Buchori, caleg PKNU nomor urut 1, dengan Rasyaf Manaf caleg PKNU dengan nomor urut 6.

Menanggapi pernyataan kuasa Pemohon, Ketua Panel Hakim memberi penjelasan kepada Pemohon/kuasanya bahwa permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan di MK adalah perselisihan antara peserta pemilu yaitu parpol atau perseorangan (calon anggota DPD) dengan KPU atau KIP sebagai penyelenggara pemilu. "Sebetulnya, yang bersengketa itu partai dengan penyelenggara pemilu. Kalo caleg internalnya sendiri berkelahi, itu urusan partai," terang Mukthie yang memimpin persidangan beranggotakan Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati.

Demikian proses sidang ke-3 dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian perkara PHPU yang diajukan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) perkara No.58/PHPU.C-VII/2009 di lt. 4 gedung MK pada Rabu (3/6/09). Sidang ini dihadiri Pemohon, Termohon, Turut Termohon, Pihak Terkait, dan saksi-saksi.

Pemohon diwakili 6 orang kuasanya, Termohon diwakili 3 kuasanya dan Turut Termohon yang hadir adalah KPU Kab. Bojonegoro, KPU Kab. Kediri, KPU Kab. Lumajang, KPU Kab. Sampang, KPU Kab. Bangkalan, KPU Kab. Seram Bagian Timur, KPU Kab. Mamasa, KPU Prov. Maluku. Sedangkan Pihak Terkait yang hadir dari PDIP Kab. Kediri, Jawa Timur.

Abdul Hasib, saksi Pemohon yang memberi keterangan sebagai anggota KPPS di TPS III Desa Bapelle Kec. Robatal Kab. Sampang. Menurutnya di TPS III, Imam Buchori memperoleh 100 suara. Sedang Rasyad Manaf sama sekali tidak mendapatkan suara. Mukthie Fadjar menanyakan hubungan saksi dengan kedua orang itu. "Saudara kan petugas penyelenggara pemilu, Saudara kok hafal betul dengan Imam Buchori dan Rassyaf Manaf. Ada hubungan apa Saudara dengan kedua beliau itu?" tanya Mukthie. "Karena memang itu yang betul-betul saya saksikan," jawab Abdul Hasib. Mukhtie juga mengorek keterangan saksi, "Kalo caleg yang lain, Saudara hafal perolehan suaranya?" tanyanya. "Tidak begitu hafal, Pak," jawabnya singkat.

Menurut keterangan KPU Sampang, Abdul Hasib bukan anggota KPPS di TPS III karena namanya tidak tercantum dalam SK. Kemudian majelis hakim meminta Ketua KPPS, Ali Wafi menyebutkan anggota-anggota KPPS yang berjumlah tujuh orang. "Sudah lupa," jawab Ali Wafi singkat. "Saudara Hasib, berarti anda berbohong, ya," tanya Mukthie. Hasib bersikukuh sebagai anggota KPPS. "Nggak (berbohong) Pak, anggota," jawabnya. Saksi Hasib terdiam ketika Mukthie memintanya menunjukkan SK sebagai anggota KPPS. Hingga akhirnya majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi Abdul Hasib.

Pada persidangan ini, MK juga memanggil Panwaslu Kab. Bangkalan sebagai saksi. Sesuai dengan Pasal 12 Ayat (2) PMK Nomor 16 Tahun 2009, Mahkamah karena kewenangannya dapat memanggil saksi lain untuk hadir dalam persidangan dan didengar keterangannya.

Melalui sidang jarak jauh (video conference) di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Fajar Haryanto, Ketua Panwaslu Kab. Bangkalan, mengaku PKNU pernah melayangkan surat berisi laporan pelanggaran pemilu ke Pawaslu. Pelanggaran itu ialah: warga yang telah menyerahkan undangan untuk mencontreng tidak menggunakan hak pilihnya karena petugas KPPS mengatakan surat suara tidak ada; Formulir C-1, C-3 beserta lampirannya untuk DPR RI, DPR Provinsi sudah terisi dan ditandatangai; Di Tanah Kureh Barat Kecamatan Sepulu, surat suara sudah dicontreng; Dalam rekapitulasi penghitungan suara di Tanah Kureh, jumlah warga yang menggunakan hak pilih tidak sama dengan jumlah hasil akhir penghitungan; dan Di Kecamatan Tanjungbumi saksi PKNU tidak mendapatkan formulir C-1 dan C3.

Sudi Maryono, koordinator saksi PKNU wilayah 3 Kab. Mamasa sebagai saksi Pemohon menyatakan bertugas melakukan pengawalan dan menerima laporan di lapangan. Menurutnya rekapitulasi penghitungan suara di Kec. Mambi telah selesai pada 13 April 2009. Dalam hasil rekapitulasi suara di atas kertas manila yang terpampang di dinding kantor PPK Mambi, saksi melihat perolehan suara PKNU 564. Sebagaimana dalil permohonan, Pemohon dirugikan kehilangan 115 suara di Kec. Mambi Kab. Mamasa.

KPU Kab. Mamasa sebagai Turut Termohon, menyanggah keterangan Saksi Pemohon. Menurutnya formulir resmi yang ditetapkan KPU, kertas manila tidak dikenal sebagai bahan pengumuman. Formulir resmi yang dikeluarkan KPU adalah DA-2 dan lampiran DA-1 yang ditempelkan sebagai bahan pengumuman. Sedangkan mengenai jumlah perolehan PKNU 564 suara yang dilihat saksi di atas kertas manila adalah angka yang tidak benar karena dalam DA-1 yang diserahkan ke KPU Kab. Mamasa, jumlah perolehan PKNU untuk Kec. Mambi 449 suara. KPU Mamasa lebih lanjut tidak mengajukan pertanyaan. "Saya kira tidak ada (pertanyaan), yang mulia, karena yang bersangkutan bukan saksi mandat pada setiap penghitungan dan rekapitulasi suara," jelasnya. Untuk menguatkan bukti C-1, Turut Termohon menyerahkan tambahan alat bukti C-2 untuk TPS II Salualo dan TPS III Saluaka.

Selain dari Unair Surabaya, sidang vicon juga dilakukan dari Universitas Pattimura (Unpati) Ambon, Maluku. Pada sidang terakhir sebelum pembacaan putusan ini, majelis hakim mengesahkan alat-alat bukti dari Pemohon dan Turut Termohon. (Nur R/MH)

sumber klik disini
Picture |
0 Responses

Posting Komentar

Untuk informasi lebih lanjut
hubungai segera
sobat evolusi.net
Jl. Imam Bonjol 21 H
Sampang-Madura-Jawa Timur-Indonesia 69212
email : sampang.bahari@yahoo.com