TPS Sampang Pemilihnya Hanya Sembilan
Jumat, Mei 01, 2009
SAMPANG, KOMPAS.com — Jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 24 Rumah Tahanan (Rutan) Sampang, Madura, Jawa Timur, hanya sebanyak 9 orang pemilih.
Hal ini terjadi karena dari 261 orang yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) hanya tujuh orang yang dinyatakan valid sesuai hasil kroscek Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sampang, sedangkan 254 sisanya fiktif.
"Dua pemilih lainnya ini merupakan pindahan dan mendapatkan formulir A5 dari TPS di desa asalnya," kata Kepala Rutan Sampang Nur Akhmadi, Kamis (9/4).
Sebenarnya, data penghuni Rutan Sampang yang berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2009 ini sebanyak 114 orang, dari sebelumnya 221 orang.
Pihak rutan telah mengirimkan data tersebut kepada petugas pendataan di Kabupaten Sampang. Namun, DPT yang keluar justru jauh dari data yang diajukan. Namanya beda dan nomor induk kependudukan yang tercantum dalam DPT juga berbeda.
Akibatnya para penghuni rutan tersebut kini tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Para narapidana ini umumnya mengaku kecewa tidak bisa memilih, apalagi sebagian calon anggota legislatif merupakan salah satu kerabat dekatnya.
Karena jumlah pemilih di rutan tersebut hanya sembilan orang, proses pemungutan suara di Rutan Sampang berlangsung singkat, yakni hanya 30 menit dan saat ini pemungutan suara sudah selesai. Namun, penghitungan perolehan surat suara masih menunggu jadwal yang ditetapkan, yakni pukul 13.00 WIB.
Anggota Divisi Pendataan Pemilih KPU Kabupaten Sampang, Hernandi Kusuma Hadi, menyatakan, persoalan di Rutan Sampang itu sudah sesuai ketentuan. Warga yang tidak terdata dalam DPT memang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
"Kalau terdata dalam DPT dan tidak menerima undangan itu masih bisa memilih dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) ataupun surat izin mengemudi (SIM)," kata Hernandi.
sumber klik disini
Hal ini terjadi karena dari 261 orang yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) hanya tujuh orang yang dinyatakan valid sesuai hasil kroscek Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sampang, sedangkan 254 sisanya fiktif.
"Dua pemilih lainnya ini merupakan pindahan dan mendapatkan formulir A5 dari TPS di desa asalnya," kata Kepala Rutan Sampang Nur Akhmadi, Kamis (9/4).
Sebenarnya, data penghuni Rutan Sampang yang berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2009 ini sebanyak 114 orang, dari sebelumnya 221 orang.
Pihak rutan telah mengirimkan data tersebut kepada petugas pendataan di Kabupaten Sampang. Namun, DPT yang keluar justru jauh dari data yang diajukan. Namanya beda dan nomor induk kependudukan yang tercantum dalam DPT juga berbeda.
Akibatnya para penghuni rutan tersebut kini tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Para narapidana ini umumnya mengaku kecewa tidak bisa memilih, apalagi sebagian calon anggota legislatif merupakan salah satu kerabat dekatnya.
Karena jumlah pemilih di rutan tersebut hanya sembilan orang, proses pemungutan suara di Rutan Sampang berlangsung singkat, yakni hanya 30 menit dan saat ini pemungutan suara sudah selesai. Namun, penghitungan perolehan surat suara masih menunggu jadwal yang ditetapkan, yakni pukul 13.00 WIB.
Anggota Divisi Pendataan Pemilih KPU Kabupaten Sampang, Hernandi Kusuma Hadi, menyatakan, persoalan di Rutan Sampang itu sudah sesuai ketentuan. Warga yang tidak terdata dalam DPT memang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
"Kalau terdata dalam DPT dan tidak menerima undangan itu masih bisa memilih dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) ataupun surat izin mengemudi (SIM)," kata Hernandi.
sumber klik disini
Posting Komentar
Untuk informasi lebih lanjut
hubungai segera
sobat evolusi.net
Jl. Imam Bonjol 21 H
Sampang-Madura-Jawa Timur-Indonesia 69212
email : sampang.bahari@yahoo.com