Paripurna, PAK Fisik Ditolak

Dewan hanya Setujui Pengajuan PAK Nonfisik

SAMPANG-Kekhawatiran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sampang akhirnya terjadi. Sebab pengajuan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) dalam raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tahun anggaran 2008 tak semuanya disetujui.

Sebagaimana yang berlangsung saat mendengar pandangan akhir dari masing-masing fraksi di rapat paripurna yang digelar kemarin (3/11). Meski secara umum pengajuan PAK nonfisik bisa diterima dan disetujui, anggota dewan tetap menganggap PAK fisik yang diajukan lembaga eksekutif dianggap belum jelas.

Akibatnya, demi memertahankan prinsip kehati-hatian dan keamanan, PAK fisik yang diajukan terpaksa ditolak. Terlebih, berdasar penjelasan yang diungkap perwakilan Fraksi Gabungan (F-Gab) Chairul Anam, ada beberapa anggaran yang sengaja dialihkan dan dicoret dalam pengajuan PAK kali ini.

"Padahal anggaran yang dialihkan itu kebanyakan berasal dari pos-pos yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik," ungkapnya.

Seperti di bidang pendidikan yang berkurang sebesar Rp 5 M, dinas kesehatan berkurang Rp 1 M, BRSUD berkurang Rp 363 juta dan Bapemas berkurang Rp 232 juta.

Di sisi lain, pengalihan atau penambahan anggaran justru diprioritaskan kepada lembaga atau pos-pos yang notabene berhubungan dengan pembelanjaan. "Seperti penambahan anggaran Rp 10 M untuk bagian keuangan, kepegawaian Rp 980 juta, sekda Rp 655 juta, bakesbang Rp 419 juta dan banyak lainnya," ucap Chairul yang dikutip dalam bacaan pandangan akhirnya.

Tak hanya itu, realisasi pengajuan PAK yang baru diterima DPRD pada pertengahan September 2008 dianggap ikut memicu ditolaknya pengajuan PAK fisik tersebut.

Sebagaimana yang diungkap perwakilan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Imam Ubaidillah saat membaca pandangan akhirnya kemarin. "Keterlambatan TAPD untuk mengajukan PAK dalam rangkaian Raperda TA 2008, menyebabkan kami ikut memperhitungkan sisa waktu yang ada," ucapnya.

Karena pembahasannya dianggap cukup berdesakan dengan sisa waktu yang ada, maka FKB akhirnya terpaksa menolak persetujuan PAK fisik. Apalagi dalam Permendagri Nomor 30 tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan APBD dan Permendagri Nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara disebutkan, apabila hingga akhir September pengajuan PAK belum bisa disahkan, hendaknya dihindari perubahan anggaran keuangan.

Padahal sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sampang Moh. Sayuti, TAPD Sampang pernah dua kali menyerahkan draf pengajuan PAK. "Awalnya di minggu pertama September, dan yang kedua tanggal 19 September 2008," ujarnya.

Di saat pengajuan tertanggal 19 September itulah, pihak DPRD menemukan perubahan anggaran untuk pengajuan proyek fisik. "Inilah yang cukup menjadi perhatian kami," ucapnya.

Namun begitu, sebelum paripurna ini berlangsung, tim DPRD mengaku telah mencoba membicarakan benturan ketentuan Undang-Undang Permendagri tersebut ke bupati. "Makanya, wajar bila saat menjawab pandangan akhir di paripurna tadi, bupati mengucap maaf atas keterlambatan ini," terang Sayuti.

Adapun total pengajuan PAK fisik yang ditolak tersebut keseluruhan berjumlah Rp 11.513.586.200. Anggaran tersebut sedianya digunakan untuk proyek fisik dinas pendidikan Rp 5.327.824.650, dinas prasarana wilayah sebesar Rp 2.411.607.000, dinas pengairan sebesar Rp 850 juta, dinas pemukiman wilyah sebesar Rp 2.456.706.000 dan dinas kebersihan pertamanan sebesar Rp 467.449.500.

Menurut Sayuti, pengajuan PAK mencapai Rp 11 miliar itu dirasa cukup fantastis. Apalagi selama pengalamannya aktif di DPRD sejak tahun 1992, baru kali ini dia mendapat pengajuan dana PAK yang cukup besar. "Sebelumnya kalaupun ada pengajuan PAK yang jumlahnya fantastis itu hanya untuk kebutuhan yang emergency. Seperti tanah longsor ataupun bencana alam lainnya," ungkap Sayuti. (dwi/ed)

Sumber klik disini
0 Responses

Posting Komentar

Untuk informasi lebih lanjut
hubungai segera
sobat evolusi.net
Jl. Imam Bonjol 21 H
Sampang-Madura-Jawa Timur-Indonesia 69212
email : sampang.bahari@yahoo.com