FATWA MUI TENTANG FACEBOOK
Rabu, Mei 27, 2009
Dalam Islam yang saya fahami, harus dibedakan antara hadharah dan madaniyah. Hadharah adalah sekumpulan ide, keyakinan, konsep yang muncul dari ideologi tertentu, atau merupakan derivasi dari pandangan hidup tertentu, seperti yang sudah dibahas pada artikel: DNA Ideologi. Maka jika sekumpulan ide, keyakinan, konsep ini bertentangan dengan akidah Islam maka hukumnya haram.
Sedangkan iptek setahu saya itu termasuk madaniyah 'aam yang bebas nilai. Termasuk internet dan segala aplikasinya. Kalau pun dianggap haram, yang lebih tepat adalah ide, gagasan atau tindakan (hadharah) yang menciptakan aplikasi internet itu, bukan internetnya sendiri. Toko on-line seperti Amazon atau eBay itu halal, tapi toko on-line yang menjual produk dan jasa pornografi dan prostitusi itu haram. Situs jejaring sosial yang bisa merekatkan silaturahmi itu halal (apalagi untuk dakwah), tetapi situs jejaring sosial untuk kencan sex itu yang haram.
Lebih efektif jika wacananya diarahkan kepada tindakan orang dan policy-nya yang ada dibalik internet atau aplikasinya. Merasa Facebook banyak mudharatnya? Usulkan policy yang bisa menghilangkan kemudharatan tersebut. Atau buat aplikasi jejaring yang baru yang lebih baik, seperti http://muxlim.com misalnya.
Sama seperti jika ada buku porno, yang haram adalah tindakan orang dan policy yang mencetak buku porno tersebut, bukan mesin cetaknya. Kalau mesin cetak dianggap haram, ulama yang menfatwakan itu sama konyolnya dengan ulama Ottoman abad ke-19 yang mengharamkan mesin cetak.
Sedangkan iptek setahu saya itu termasuk madaniyah 'aam yang bebas nilai. Termasuk internet dan segala aplikasinya. Kalau pun dianggap haram, yang lebih tepat adalah ide, gagasan atau tindakan (hadharah) yang menciptakan aplikasi internet itu, bukan internetnya sendiri. Toko on-line seperti Amazon atau eBay itu halal, tapi toko on-line yang menjual produk dan jasa pornografi dan prostitusi itu haram. Situs jejaring sosial yang bisa merekatkan silaturahmi itu halal (apalagi untuk dakwah), tetapi situs jejaring sosial untuk kencan sex itu yang haram.
Lebih efektif jika wacananya diarahkan kepada tindakan orang dan policy-nya yang ada dibalik internet atau aplikasinya. Merasa Facebook banyak mudharatnya? Usulkan policy yang bisa menghilangkan kemudharatan tersebut. Atau buat aplikasi jejaring yang baru yang lebih baik, seperti http://muxlim.com misalnya.
Sama seperti jika ada buku porno, yang haram adalah tindakan orang dan policy yang mencetak buku porno tersebut, bukan mesin cetaknya. Kalau mesin cetak dianggap haram, ulama yang menfatwakan itu sama konyolnya dengan ulama Ottoman abad ke-19 yang mengharamkan mesin cetak.
Posting Komentar
Untuk informasi lebih lanjut
hubungai segera
sobat evolusi.net
Jl. Imam Bonjol 21 H
Sampang-Madura-Jawa Timur-Indonesia 69212
email : sampang.bahari@yahoo.com