Release JPPR terkait Penetapan KPU tentang Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk PILPRES
Senin, April 27, 2009
Pendataan pemilih pada pemilu 2009 adalah salah satu hal yang krusial. Dalam Peraturan KPU No 10/2009 disebutkan :
1. Masa pemutakhiran data pemilih sementara berlangsung tanggal 1 s/d 31 maret 2009.
2. Rekapitulasi nasional DPT PILPRES ditetapkan oleh KPU pada tanggal 13 Mei 2009.
Sementara merujuk kepada pasal 29 (5) UU 42/2008 tentang PILPRES dinyatakan bahwa DPT PILPRES harus sudah ditetapkan 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara PILPRES yakni tanggal 8 Juli 2009, sehingga ada ketidaktepatan KPU dalam melakukan penjadwalan penyusunan daftar pemilih.
Mengingat carut marutnya persoalan DPT pada Pemilu 2009 menyebabkan dikorbankannya kepentingan warga negara untuk menjadi pemilih, maka penjadwalan pendaftaran pemilih PILPRES harus menjadi perhatian khusus penyelenggara pemilu. Ada dua catatan penting pada proses penyusunan DPT PILPRES:
1. Pemilih harus diberikan kesempatan yang sangat luas untuk memeriksa kembali dirinya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada PILPRES. Sehingga masa pemutakhiran DPS PILPRES harus seluas-luasnya melibatkan segenap pihak terkait untuk menjaring warga negara yang sudah punya hak memilih terdaftar dalam DPT PILPRES. Dan mengingat fokus penyelenggara saat ini sedang disibukkan untuk persiapan PILEG 2009, maka dikhawatirkan proses pemutakhiran DPS PILPRES menjadi tidak maksimal.
2. Penetapan rekapitulasi nasional DPT PILPRES tanggal 13 Mei 2009 menyalahi ketentuan pasal 29 (5) UU 42/2008 tentang batas 30 hari sebelum 8 Juli 2009. karena perhitungannya menjadi lebih dari 30 hari.
Oleh Karena itu, JPPR menghimbau kepada KPU :
1. Diketahui bahwa DPT untuk PILEG sangat bermasalah, Untuk menghindari kesalahan yang sama tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU harus serius dalam pemutakhiran dan perbaikan. KPU harus memaksimalkan PPS dan pelibatan tokoh masyarakat, RT/RW, lurah/kepala desa dan sebanyak-banyak sosialisasi DPS kepada masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih.
2. Untuk itu, KPU perlu melakukan perbaikan jadwal pemutakhiran DPS PILPRES dan penetapan DPT PILPRES sesuai batas 30 hari sebelum 8 Juli 2009. dengan otomatis memperpanjang masa perbaikan dan pemutakhiran, terutama partisipasi dari masyarakat, karena masih ada jangka waktu selama 26 hari sebelum DPT ditetapkan.
Demikian pernyataan pers ini. Terima kasih
Jakarta, 1 April 2009
Ttd
Daniel Zuchron
Koordinator Nasional
081317091209
Tentang JPPR
JPPR adalah jaringan 38 Organisasi massa yang berafiliasi dengan organisasi sosial dan keagamaan dari Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dan dari lembaga LSM, Interfaith, Ormas dan Perguruan Tinggi.
JPPR dibentuk pada tahun 1998 untuk melakukan pendidikan pemilih dan pemantauan pada pemilu pertama (tahun 1999) pasca rezim Soeharto. Dalam Pemilu 2009, JPPR tetap melakukan kegiatan Pemantauan serta Pendidikan Pemilih di Indonesia.
Sumber klik disini
1. Masa pemutakhiran data pemilih sementara berlangsung tanggal 1 s/d 31 maret 2009.
2. Rekapitulasi nasional DPT PILPRES ditetapkan oleh KPU pada tanggal 13 Mei 2009.
Sementara merujuk kepada pasal 29 (5) UU 42/2008 tentang PILPRES dinyatakan bahwa DPT PILPRES harus sudah ditetapkan 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara PILPRES yakni tanggal 8 Juli 2009, sehingga ada ketidaktepatan KPU dalam melakukan penjadwalan penyusunan daftar pemilih.
Mengingat carut marutnya persoalan DPT pada Pemilu 2009 menyebabkan dikorbankannya kepentingan warga negara untuk menjadi pemilih, maka penjadwalan pendaftaran pemilih PILPRES harus menjadi perhatian khusus penyelenggara pemilu. Ada dua catatan penting pada proses penyusunan DPT PILPRES:
1. Pemilih harus diberikan kesempatan yang sangat luas untuk memeriksa kembali dirinya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada PILPRES. Sehingga masa pemutakhiran DPS PILPRES harus seluas-luasnya melibatkan segenap pihak terkait untuk menjaring warga negara yang sudah punya hak memilih terdaftar dalam DPT PILPRES. Dan mengingat fokus penyelenggara saat ini sedang disibukkan untuk persiapan PILEG 2009, maka dikhawatirkan proses pemutakhiran DPS PILPRES menjadi tidak maksimal.
2. Penetapan rekapitulasi nasional DPT PILPRES tanggal 13 Mei 2009 menyalahi ketentuan pasal 29 (5) UU 42/2008 tentang batas 30 hari sebelum 8 Juli 2009. karena perhitungannya menjadi lebih dari 30 hari.
Oleh Karena itu, JPPR menghimbau kepada KPU :
1. Diketahui bahwa DPT untuk PILEG sangat bermasalah, Untuk menghindari kesalahan yang sama tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU harus serius dalam pemutakhiran dan perbaikan. KPU harus memaksimalkan PPS dan pelibatan tokoh masyarakat, RT/RW, lurah/kepala desa dan sebanyak-banyak sosialisasi DPS kepada masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih.
2. Untuk itu, KPU perlu melakukan perbaikan jadwal pemutakhiran DPS PILPRES dan penetapan DPT PILPRES sesuai batas 30 hari sebelum 8 Juli 2009. dengan otomatis memperpanjang masa perbaikan dan pemutakhiran, terutama partisipasi dari masyarakat, karena masih ada jangka waktu selama 26 hari sebelum DPT ditetapkan.
Demikian pernyataan pers ini. Terima kasih
Jakarta, 1 April 2009
Ttd
Daniel Zuchron
Koordinator Nasional
081317091209
Tentang JPPR
JPPR adalah jaringan 38 Organisasi massa yang berafiliasi dengan organisasi sosial dan keagamaan dari Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dan dari lembaga LSM, Interfaith, Ormas dan Perguruan Tinggi.
JPPR dibentuk pada tahun 1998 untuk melakukan pendidikan pemilih dan pemantauan pada pemilu pertama (tahun 1999) pasca rezim Soeharto. Dalam Pemilu 2009, JPPR tetap melakukan kegiatan Pemantauan serta Pendidikan Pemilih di Indonesia.
Sumber klik disini
Posting Komentar
Untuk informasi lebih lanjut
hubungai segera
sobat evolusi.net
Jl. Imam Bonjol 21 H
Sampang-Madura-Jawa Timur-Indonesia 69212
email : sampang.bahari@yahoo.com