ANATOMI KEKISRUHAN DPT
Senin, April 27, 2009
Oleh Irvan Mawardi*
Mungkinkah ada pemilu ulang? Tiba-tiba pertanyaan ini menyeruak akhir-akhir ini di tengah publik seiring dengan semakin banyaknya muncul penyimpangan dan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu legislatif 2009 yang lalu. Munculnya pertanyaan yang menyoal keabsahan pemilu 2009 dan menuntut pemilu ulang muncul secara pelan, tidak tiba-tiba. Tuntutan itu menjadi kalimat akumulasi kekecewaan publik yang sesungguhnya tidak menduga bahwa ketidakberesan pelaksanaan pemilu tidak seakut saat ini. Bahkan kalimat yang paling sering muncul adalah; Inilah pemilu yang terburuk sepanjang pelaksanaan pemilu pasca reformasi.
Di antara penyimpangan dan kecurangan pemilu yang memicu delegitimasi pemilu 2009 adalah persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Memang ada persoalan logistik, kesalahan pencontrengan, tertukarnya kertas suara dll. Namun persoalan DPT menjadi isu dominan akibat ketidakberesan KPU dan Pemerintah menyiapkan data pemilih sehingga jutaan warga yang kehilangan hak konstitusionalnya, yakni tidak bisa memilih. Sejak awal penulis sudah memprediksi ihwal DPT akan menjadi persoalan krusial pemilu 2009. (lihat;Pilkada; Pemilu Kacau Data. Selanjutnya DPT Bom Waktu Pemilu 2009. ). Tulisan-tulisan itu setidaknya memberi peringatan dini atas persoalan DPT yang ternyata terjadi pada pemilu 2009 ini. Di banding dengan kasus pada pilkada, gejolak DPT pada pemilu 2009 lebih besar karena beberapa faktor;
Pertama, dari sudut pandang akses isu, gejala ketidakberesan KPU dan Pemerintah dalam menyiapkan data pemilih terkontrol atau terkondisikan oleh public, khususnya media. Sejak tanggal 5 April 2008, yakni ketika Depdagri menyerahkan Data Penduduk Potesial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU, public dan media sudah memperingatkan bahwa DP4 Depdagri harus akurat dan up to date karena menyangkut akurasi DPS serta DPT. Namun ketika itu, Mendagri begitu percaya diri yaknin bahwa DP4 versi Depdagri adalah akurat dan tidak bermasalah. Meskipun pada hari berikutnya dan hari ini kita menyaksikan bahwa karena DP4 Depdagri inilah yang menjadi awal musabab kisruh DPT. Kontrol dan perhatian publik soal daftar pemilih ini semakin terkonsentrasi setelah muncul kasus DPT pilkada Jawa Timur. Bahkan 2 pekan jelang hari H pencontrengan, isu DPT sudah menjadi focus media, publik bahkan partai politik. Sehingga ketika ketidakberesan DPT benar-benar terjadi, maka focus public kemudian bermuara pada delegitimasi pemilu. Konteks ini berbeda dengan kasus pendataan pemilih pada pilkada yang mana proses penyerahan DP4 sampai dengan pemutakhiran DP4 tidak terkaskses secara luas. Biasanya isu DPT hanya muncul ketika hari H saja.
Kedua, besarnya perhatian terhadap kasus DPT ini karena adanya kesalahan pendataan yang akhirnya memakan korban puluhan juta warga yang akhirnya tidak bisa mencoblos. Karena skala pemilu yang cukup besar, maka korban ketidakuratan DPT pun mencapai angka jutaan calon pemilih. Banyaknya warga yang tidak memilih inilah yang kemudian menjadi bola liar yang menggelinding yang seolah mereduksi kemenangan partai yang sudah merasa menang. Bahkan hilangnya hak memilih akibat kesalahan DPT dianggap oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM. Beberapa pihak pun akhirnya menggugat KPU lewat mekanisme hukum formil. Hal ini yang membedakan dengan kasus DPT pada pilkada yang tidak banyak “menelan” korban dan belum pernah ada kasus DPT yang akhirnya berujung pada mekanisme hukum di pengadilan.
Ketiga, dari segi “mekanisme” kecarutmarutan DPT, kesalahan KPU dan Pemerintah tidak dapat dapat terhindari adanya kesan Pembiaran atas kasus DPT ini. Setidaknya ada 2 indikator kesan Pembiaran pemerintah dan KPU dalam menyiapkan daftar pemilih. Pertama, sebelum tanggal 5 April 2008 (Batas penyerahan DP4 ke KPU), Depdagri lewat Dinas Kependudukan tidak memaksimalkan penyisiran atau up date pemilih di daerah, khususnya daerah yang baru selesai menyelenggarakan pilkada. Dengan tidak up to date nya data depdagri versi tanggal 5 April 2008, maka ketika hari H pencontrengan tanggal 9 April, komentar warga yang tidak terdaftar di DPT nyaris sama; “ Dulu saya terdaftar dan bisa mencoblos di Pilkada, kenapa pemilu tidak terdaftar?. Jawabannya karena sejak awal di DP4 Depdagri mereka memang tidak terdaftar. Kedua, setali tiga uang kinerja Depdagri, maka kinerja KPU/KPUD yang memutakhirkan DP4 menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga sama amburadulnya. Karena model pemutakhiran data pemilih saat ini menganut asas stelsel pasif, maka kunci awalnya adalah Sosialisasi dari KPU. Tidak mungkin mengharapkan warga datang mengecek statusnya ketika tahapan pengecekan mereka tidak ketahui. Ketika warga dikonfirmasi apakah sudah mengecek status-nya di DPT, lagi-lagi jawabannya nyaris sama; “Memang sudah diumumkan dan dimana? Pengecekannya harus kapan?? Dll. Yang paling rawan dan memicu kekisruhan dalam pemutakhiran adalah; kemampuan tekhnis aparat KPUD dalam menggunakan system program pemutakhiran data di computer dan perbedaan persepsi soal status kependudukan; misalnya istilah pindah penduduk atau pindah domisili. Kedua hal inilah yang melahirkan data yang aneh, misalnya 1 desa data yang pemilih semuanya terdiri dari laki-laki dst. Pembiaran yang paling nyata oleh KPU dan pemerintah adalah ketika adanya laporan soal ketidakberesan DPT sebulan sebelum hari H, namun KPU dengan percaya diri mengatakan tidak ada masalah soal DPT. Bahkan Mendagri sepertinya ingin cuci tangan dengan menyebut bahwa soal DPT adalah domain KPU. Entah disadari atau tidak oleh Mendagri bahwa sesungguhnya depdagri lah yang menanam saham ketidakberesan DPT ini.
Keempat, faktor lain yang membedakan kasus DPT Pileg dengan Pilkada adalah dari segi kemampuan, kapasitas dan Independensi penyelenggara pemilu. Harus diakui bahwa kemampuan KPU era pemilu 2004 lebih berkualitas dibanding dengan KPU versi 2009 saat ini. Bahkan jajaran KPUD versi 2004 lebih berpengalaman dan independent dibanding dengan KPUD versi 2009 saat ini. Keterbatasan pengalaman KPUD dalam mengelola data pemilih diperparah oleh mepetnya waktu yang dimiliki akibat dari keterlambatan pembentukan KPUD di daerah. Sementara soal DPT dalam pelaksanaan pilkada umumnya masih ditangani oleh KPUD yang lahir dari era kepemimpinan KPU versi 2004 yang punya pengalaman menangani DPT pada pemilu 2004. Dalam soal penyelenggara, maka faktor yang paling menyumbang kekacauan DPT adalah ketidaknetralan KPU beserta aparatnya. Modus tidak netralnya KPU dalam soal daftar pemilih adalah; Tidak maksimalnya pemutakhiran data pemilih di wilayah yang menjadi rival kepentingan politik yang dibela oleh KPU, Penggelembungan data pemilih di wilayah potensial parpol tertentu. Mencermati kasus DPT pileg 2009 yang menunjukkan meratanya perosalan DPT semakin menunjukkan adanya ketidaknetralan KPU. Modus lain adalah, menghentikan atau setidaknya menunda proses distribusi undangan memilih. Kasus tidak terdistribusikannya Undangan memilih adalah dipengaruhi oleh faktor tekhnis dan non tekhnis. Soal mepetnya waktu dan kendala geografis sedangkan kendala non tekhnis adalah memihaknya distributor (baca; aparat KPU) terhadap kepentingan politik tertentu. Sepertinya faktor non tekhnis inilah yang dominant muncul pada pelaksanaan pileg 2009 yang lalu. Potensi ketidaknetralan penyelenggara sangat besar terjadi mengingat model kompetisi pemilu saat ini sangat terbuka dan cair dengan mekanisme yang berbasis caleg bukan partai. Artinya setiap individu dan kelompok begitu mudah membangun relasi pragmatis dengan para peserta pemilu yang berbasis caleg, termasuk penyelenggara pemilu.
Kelima, kasus DPT menjadi bola liar karena sejak awal, hulu data yang bernama DP4 tidak disiapkan secara baik oleh Depdagri. Idealnya, materi DP4 sudah menggambarkan 90% data pemilih, sehingga hanya butuh 10% untuk dimutakhirkan oleh KPU. Saat ini, karena masih terbatasnya data di DP4, maka KPUD harus bekerja keras. Artinya distribusi kekuasaan untuk menemukan data pemilih yang mutakhir semakin lebar ke daerah. Kalau dengan akurasi DP4 yang cukup bagus, pemutakhirkan masih terkontrol dari pusat. Tapi dengan basis DP4 yang lemah, maka banyak pihak-pihak di daerah yang ikut “bermain” dalam mengelola data pemilih. Termasuk di dalamnya, partai politik, KPU, Caleg. Sekali lagi data pemilih di daerah semakin liar seiring adanya pelaksanaan pilkada yang tentunya memiliki data pemilih mutakhir.
Terobosan Menuju Pilpres
Menurut hemat saya, diganti tidaknya KPU menuju pilpres tidak memiliki pengaruh signifikan apabila konsep pendataan pemilih belum memiliki arah yang jelas. Mengingat terbatasnya waktu, maka beberapa tawaran untuk perbaikan data pemilih untuk pilpres yang akan datang adalah;
Pertama, KPU segera mensosialisasikan secara intensif adanya kesempatan bagi warga yang tidak terdaftar DPT pada pileg untuk menjadi pemilih pada pilpres. Sosialisasi intensif yang dimaksud adalah kuantitas informasi yang tinggi dan materi informasi yang lengkap detail tentang mekanisme mendaftar . Prinsipnya KPU harus menjemput bola atau mengambil inisiatif menyelematkan hak-hak warga yang tidak bisa memilih pada pileg.
Kedua, untuk mengantipasi masih adanya warga yang tidak terdaftar sebagai pemilh di DPT, maka KPU harus mengeluarkan Surat Edaran atau kebijakan yang pada intinya memberi rekomendasi kepada KPUD untuk mengambil langkah-langkah strategis serta solutif apabila terjadi kondisi yang memang harus dilakukan untuk menyelamatkan hak warga sebagai pemilih. Hal ini untuk mengantisipasi apabila karena tidak maksimalnya kerja KPU sebelum mendaftar dan ternyata masih ada juga yang belum terdaftar, maka KPUD diberi kebijaksanaan untuk mengambil langkah strategis.
Ketiga, KPU seharusnya menghapus atau meniadakan Surat Panggilan untuk memilih. Penghapusan ini untuk mengantisipasi ketidakmaksimalan distribusi Undangan tersebut. Daripada tidak terdistribusi secara baik, maka lebih baik dihapus saja. Solusi gantinya adalah, pemilih cukup membawa tanda pengenal ke TPS, baik KTP, SIM, Pasport dll. Namun yang pasti dan tetap menjadi basis data acuan adalah Daftar Pemilih Tetap. Artinya, selama warga terdaftar di DPT, maka warga ketika datang ke TPS cukup membawa identitas diri.
Keempat, dalam situasi yang sangat krusial, seperti yang diminta oleh oleh beberapa kalangan maka, penggunaan KTP untuk memilih mungkin menjadi alternatif terakhir. Penggunaan KTP dalam hal ini adalah seorang warga yang secara jelas adalah berdomisili di suatu daerah dan memiliki KTP asli, namun tetap saja tidak tercantum dalam DPT, maka yang bersangkutan boleh memilih dengan menggunakan KTP.
Sesungguhnya, idealnya adalah pemilih dalam menggunakan hak pilihnya cukup menggunakan KPT saja. Namun hemat saya, untuk saat ini belum tepat menggunakan KTP dalam memilih mengingat, Depdagri belum berhasil melaksanakan mandat Undang-undang Ni 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan. Undang-undang ini meinstruksikan kepada pemerintah untuk mewujudkan sistem KTP Nasional yang tidak lagi memungkin warga memiliki KPT lebih dari satu. Pasal 63 ayat 3 menyebut; KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara nasional. Kemudian ayat pasal 63 ayat 6 berbunyi; (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP. Artinya apabila Depdagri melaksanakan mandat undang-undang ini, dipastikan pendataan pemilih tidak serumit sekarang, karena dengan KTP seseorang sudah bisa memilih. Sebab tidak ada lagi kekhawatiran adanya KTP ganda. Semoga pemilu 2014 semua warga Indonesia sudah bisa memilih dengan cukup memiliki KTP saja.
Sumber klik disini
Mungkinkah ada pemilu ulang? Tiba-tiba pertanyaan ini menyeruak akhir-akhir ini di tengah publik seiring dengan semakin banyaknya muncul penyimpangan dan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu legislatif 2009 yang lalu. Munculnya pertanyaan yang menyoal keabsahan pemilu 2009 dan menuntut pemilu ulang muncul secara pelan, tidak tiba-tiba. Tuntutan itu menjadi kalimat akumulasi kekecewaan publik yang sesungguhnya tidak menduga bahwa ketidakberesan pelaksanaan pemilu tidak seakut saat ini. Bahkan kalimat yang paling sering muncul adalah; Inilah pemilu yang terburuk sepanjang pelaksanaan pemilu pasca reformasi.
Di antara penyimpangan dan kecurangan pemilu yang memicu delegitimasi pemilu 2009 adalah persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Memang ada persoalan logistik, kesalahan pencontrengan, tertukarnya kertas suara dll. Namun persoalan DPT menjadi isu dominan akibat ketidakberesan KPU dan Pemerintah menyiapkan data pemilih sehingga jutaan warga yang kehilangan hak konstitusionalnya, yakni tidak bisa memilih. Sejak awal penulis sudah memprediksi ihwal DPT akan menjadi persoalan krusial pemilu 2009. (lihat;Pilkada; Pemilu Kacau Data. Selanjutnya DPT Bom Waktu Pemilu 2009. ). Tulisan-tulisan itu setidaknya memberi peringatan dini atas persoalan DPT yang ternyata terjadi pada pemilu 2009 ini. Di banding dengan kasus pada pilkada, gejolak DPT pada pemilu 2009 lebih besar karena beberapa faktor;
Pertama, dari sudut pandang akses isu, gejala ketidakberesan KPU dan Pemerintah dalam menyiapkan data pemilih terkontrol atau terkondisikan oleh public, khususnya media. Sejak tanggal 5 April 2008, yakni ketika Depdagri menyerahkan Data Penduduk Potesial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU, public dan media sudah memperingatkan bahwa DP4 Depdagri harus akurat dan up to date karena menyangkut akurasi DPS serta DPT. Namun ketika itu, Mendagri begitu percaya diri yaknin bahwa DP4 versi Depdagri adalah akurat dan tidak bermasalah. Meskipun pada hari berikutnya dan hari ini kita menyaksikan bahwa karena DP4 Depdagri inilah yang menjadi awal musabab kisruh DPT. Kontrol dan perhatian publik soal daftar pemilih ini semakin terkonsentrasi setelah muncul kasus DPT pilkada Jawa Timur. Bahkan 2 pekan jelang hari H pencontrengan, isu DPT sudah menjadi focus media, publik bahkan partai politik. Sehingga ketika ketidakberesan DPT benar-benar terjadi, maka focus public kemudian bermuara pada delegitimasi pemilu. Konteks ini berbeda dengan kasus pendataan pemilih pada pilkada yang mana proses penyerahan DP4 sampai dengan pemutakhiran DP4 tidak terkaskses secara luas. Biasanya isu DPT hanya muncul ketika hari H saja.
Kedua, besarnya perhatian terhadap kasus DPT ini karena adanya kesalahan pendataan yang akhirnya memakan korban puluhan juta warga yang akhirnya tidak bisa mencoblos. Karena skala pemilu yang cukup besar, maka korban ketidakuratan DPT pun mencapai angka jutaan calon pemilih. Banyaknya warga yang tidak memilih inilah yang kemudian menjadi bola liar yang menggelinding yang seolah mereduksi kemenangan partai yang sudah merasa menang. Bahkan hilangnya hak memilih akibat kesalahan DPT dianggap oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM. Beberapa pihak pun akhirnya menggugat KPU lewat mekanisme hukum formil. Hal ini yang membedakan dengan kasus DPT pada pilkada yang tidak banyak “menelan” korban dan belum pernah ada kasus DPT yang akhirnya berujung pada mekanisme hukum di pengadilan.
Ketiga, dari segi “mekanisme” kecarutmarutan DPT, kesalahan KPU dan Pemerintah tidak dapat dapat terhindari adanya kesan Pembiaran atas kasus DPT ini. Setidaknya ada 2 indikator kesan Pembiaran pemerintah dan KPU dalam menyiapkan daftar pemilih. Pertama, sebelum tanggal 5 April 2008 (Batas penyerahan DP4 ke KPU), Depdagri lewat Dinas Kependudukan tidak memaksimalkan penyisiran atau up date pemilih di daerah, khususnya daerah yang baru selesai menyelenggarakan pilkada. Dengan tidak up to date nya data depdagri versi tanggal 5 April 2008, maka ketika hari H pencontrengan tanggal 9 April, komentar warga yang tidak terdaftar di DPT nyaris sama; “ Dulu saya terdaftar dan bisa mencoblos di Pilkada, kenapa pemilu tidak terdaftar?. Jawabannya karena sejak awal di DP4 Depdagri mereka memang tidak terdaftar. Kedua, setali tiga uang kinerja Depdagri, maka kinerja KPU/KPUD yang memutakhirkan DP4 menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga sama amburadulnya. Karena model pemutakhiran data pemilih saat ini menganut asas stelsel pasif, maka kunci awalnya adalah Sosialisasi dari KPU. Tidak mungkin mengharapkan warga datang mengecek statusnya ketika tahapan pengecekan mereka tidak ketahui. Ketika warga dikonfirmasi apakah sudah mengecek status-nya di DPT, lagi-lagi jawabannya nyaris sama; “Memang sudah diumumkan dan dimana? Pengecekannya harus kapan?? Dll. Yang paling rawan dan memicu kekisruhan dalam pemutakhiran adalah; kemampuan tekhnis aparat KPUD dalam menggunakan system program pemutakhiran data di computer dan perbedaan persepsi soal status kependudukan; misalnya istilah pindah penduduk atau pindah domisili. Kedua hal inilah yang melahirkan data yang aneh, misalnya 1 desa data yang pemilih semuanya terdiri dari laki-laki dst. Pembiaran yang paling nyata oleh KPU dan pemerintah adalah ketika adanya laporan soal ketidakberesan DPT sebulan sebelum hari H, namun KPU dengan percaya diri mengatakan tidak ada masalah soal DPT. Bahkan Mendagri sepertinya ingin cuci tangan dengan menyebut bahwa soal DPT adalah domain KPU. Entah disadari atau tidak oleh Mendagri bahwa sesungguhnya depdagri lah yang menanam saham ketidakberesan DPT ini.
Keempat, faktor lain yang membedakan kasus DPT Pileg dengan Pilkada adalah dari segi kemampuan, kapasitas dan Independensi penyelenggara pemilu. Harus diakui bahwa kemampuan KPU era pemilu 2004 lebih berkualitas dibanding dengan KPU versi 2009 saat ini. Bahkan jajaran KPUD versi 2004 lebih berpengalaman dan independent dibanding dengan KPUD versi 2009 saat ini. Keterbatasan pengalaman KPUD dalam mengelola data pemilih diperparah oleh mepetnya waktu yang dimiliki akibat dari keterlambatan pembentukan KPUD di daerah. Sementara soal DPT dalam pelaksanaan pilkada umumnya masih ditangani oleh KPUD yang lahir dari era kepemimpinan KPU versi 2004 yang punya pengalaman menangani DPT pada pemilu 2004. Dalam soal penyelenggara, maka faktor yang paling menyumbang kekacauan DPT adalah ketidaknetralan KPU beserta aparatnya. Modus tidak netralnya KPU dalam soal daftar pemilih adalah; Tidak maksimalnya pemutakhiran data pemilih di wilayah yang menjadi rival kepentingan politik yang dibela oleh KPU, Penggelembungan data pemilih di wilayah potensial parpol tertentu. Mencermati kasus DPT pileg 2009 yang menunjukkan meratanya perosalan DPT semakin menunjukkan adanya ketidaknetralan KPU. Modus lain adalah, menghentikan atau setidaknya menunda proses distribusi undangan memilih. Kasus tidak terdistribusikannya Undangan memilih adalah dipengaruhi oleh faktor tekhnis dan non tekhnis. Soal mepetnya waktu dan kendala geografis sedangkan kendala non tekhnis adalah memihaknya distributor (baca; aparat KPU) terhadap kepentingan politik tertentu. Sepertinya faktor non tekhnis inilah yang dominant muncul pada pelaksanaan pileg 2009 yang lalu. Potensi ketidaknetralan penyelenggara sangat besar terjadi mengingat model kompetisi pemilu saat ini sangat terbuka dan cair dengan mekanisme yang berbasis caleg bukan partai. Artinya setiap individu dan kelompok begitu mudah membangun relasi pragmatis dengan para peserta pemilu yang berbasis caleg, termasuk penyelenggara pemilu.
Kelima, kasus DPT menjadi bola liar karena sejak awal, hulu data yang bernama DP4 tidak disiapkan secara baik oleh Depdagri. Idealnya, materi DP4 sudah menggambarkan 90% data pemilih, sehingga hanya butuh 10% untuk dimutakhirkan oleh KPU. Saat ini, karena masih terbatasnya data di DP4, maka KPUD harus bekerja keras. Artinya distribusi kekuasaan untuk menemukan data pemilih yang mutakhir semakin lebar ke daerah. Kalau dengan akurasi DP4 yang cukup bagus, pemutakhirkan masih terkontrol dari pusat. Tapi dengan basis DP4 yang lemah, maka banyak pihak-pihak di daerah yang ikut “bermain” dalam mengelola data pemilih. Termasuk di dalamnya, partai politik, KPU, Caleg. Sekali lagi data pemilih di daerah semakin liar seiring adanya pelaksanaan pilkada yang tentunya memiliki data pemilih mutakhir.
Terobosan Menuju Pilpres
Menurut hemat saya, diganti tidaknya KPU menuju pilpres tidak memiliki pengaruh signifikan apabila konsep pendataan pemilih belum memiliki arah yang jelas. Mengingat terbatasnya waktu, maka beberapa tawaran untuk perbaikan data pemilih untuk pilpres yang akan datang adalah;
Pertama, KPU segera mensosialisasikan secara intensif adanya kesempatan bagi warga yang tidak terdaftar DPT pada pileg untuk menjadi pemilih pada pilpres. Sosialisasi intensif yang dimaksud adalah kuantitas informasi yang tinggi dan materi informasi yang lengkap detail tentang mekanisme mendaftar . Prinsipnya KPU harus menjemput bola atau mengambil inisiatif menyelematkan hak-hak warga yang tidak bisa memilih pada pileg.
Kedua, untuk mengantipasi masih adanya warga yang tidak terdaftar sebagai pemilh di DPT, maka KPU harus mengeluarkan Surat Edaran atau kebijakan yang pada intinya memberi rekomendasi kepada KPUD untuk mengambil langkah-langkah strategis serta solutif apabila terjadi kondisi yang memang harus dilakukan untuk menyelamatkan hak warga sebagai pemilih. Hal ini untuk mengantisipasi apabila karena tidak maksimalnya kerja KPU sebelum mendaftar dan ternyata masih ada juga yang belum terdaftar, maka KPUD diberi kebijaksanaan untuk mengambil langkah strategis.
Ketiga, KPU seharusnya menghapus atau meniadakan Surat Panggilan untuk memilih. Penghapusan ini untuk mengantisipasi ketidakmaksimalan distribusi Undangan tersebut. Daripada tidak terdistribusi secara baik, maka lebih baik dihapus saja. Solusi gantinya adalah, pemilih cukup membawa tanda pengenal ke TPS, baik KTP, SIM, Pasport dll. Namun yang pasti dan tetap menjadi basis data acuan adalah Daftar Pemilih Tetap. Artinya, selama warga terdaftar di DPT, maka warga ketika datang ke TPS cukup membawa identitas diri.
Keempat, dalam situasi yang sangat krusial, seperti yang diminta oleh oleh beberapa kalangan maka, penggunaan KTP untuk memilih mungkin menjadi alternatif terakhir. Penggunaan KTP dalam hal ini adalah seorang warga yang secara jelas adalah berdomisili di suatu daerah dan memiliki KTP asli, namun tetap saja tidak tercantum dalam DPT, maka yang bersangkutan boleh memilih dengan menggunakan KTP.
Sesungguhnya, idealnya adalah pemilih dalam menggunakan hak pilihnya cukup menggunakan KPT saja. Namun hemat saya, untuk saat ini belum tepat menggunakan KTP dalam memilih mengingat, Depdagri belum berhasil melaksanakan mandat Undang-undang Ni 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan. Undang-undang ini meinstruksikan kepada pemerintah untuk mewujudkan sistem KTP Nasional yang tidak lagi memungkin warga memiliki KPT lebih dari satu. Pasal 63 ayat 3 menyebut; KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara nasional. Kemudian ayat pasal 63 ayat 6 berbunyi; (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP. Artinya apabila Depdagri melaksanakan mandat undang-undang ini, dipastikan pendataan pemilih tidak serumit sekarang, karena dengan KTP seseorang sudah bisa memilih. Sebab tidak ada lagi kekhawatiran adanya KTP ganda. Semoga pemilu 2014 semua warga Indonesia sudah bisa memilih dengan cukup memiliki KTP saja.
Sumber klik disini
Posting Komentar
Untuk informasi lebih lanjut
hubungai segera
sobat evolusi.net
Jl. Imam Bonjol 21 H
Sampang-Madura-Jawa Timur-Indonesia 69212
email : sampang.bahari@yahoo.com