RAPBD Kabupaten Sampang Tidak Bisa Disahkan
Minggu, April 26, 2009
Sampang, Kompas - Meskipun Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sampang tahun 2001 telah selesai dibahas DPRD setempat, tetapi tidak bisa disahkan karena belum ada bupati definitif. Untuk itu, pemerintahan baru pimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri diharapkan segera melantik Fadhilah Budiono sebagai bupati.Wakil Ketua DPRD Sampang HM Sayuti kepada Kompas, Senin (13/8), mengatakan, sebagai Pelaksana Harian Bupati Sampang, Gubernur Jatim Imam Utomo berhak mengajukan RAPBD dan nota keuangan. Tetapi dia tidak berhak menandatangani pengesahan.
"Sesuai Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, pengesahan Raperda termasuk APBD harus ditandatangani bupati definitif di dalam rapat peripurna DPRD. Hal itu juga sesuai tata tertib DPRD," katanya.
Menurut dia, DPRD Sampang mendesak pemerintah pusat agar Fadhilah segera dilantik. Untuk itulah, Ketua DPRD Sampang Hasan Asy'ari beberapa waktu lalu menghadap Wapres Hamzah Haz. Wapres memerintahkan agar menemui Mendagri Hari Sabarno.
Sayuti optimis, Fadhilah akan segera dilantik karena selama ini yang menjadi penghalang adalah Abdurrahman Wahid yang saat itu menjadi Presiden. Dengan pemerintahan baru, maka penghalang itu sudah tidak ada. "Yang penting, Pak Imam Utomo juga harus bergerak cepat. Selama ini yang lamban justru Pak Imam Utomo. Saya tidak tahu kenapa Pak Imam bersikap begitu," katanya.
Kerugian
Lebih lanjut Sayuti mengatakan, perlunya pelantikan segera dilakukan adalah untuk mengefektifkan pemerintahan di Sampang. Praktis selama setahun ini lumpuh. Kegiatan pemerintahan masih menggunakan APBD tahun 2000. Itu pun tidak semua anggaran rutin bisa cair. Praktis hanya gaji pegawai yang masih dibayar pemerintah pusat, biaya telepon, listrik, dan air saja. Anggaran pembangunan sebesar Rp 42 milyar tidak bisa dicairkan. Sehingga, sama sekali tidak ada proyek pembangunan selama setahun terakhir ini.
Kalau APBD tidak segera disahkan, bisa jadi Daftar Alokasi Umum (DAU) bisa diambil lagi oleh pusat, meskipun uangnya sudah di Sampang. Kalau ini terjadi jelas merupakan kerugian bagi Sampang. Untuk itulah DPRD mengupayakan, agar anggaran pembangunan tahun 2001 bisa dijadikan semacam Sisa Anggaran Pembangunan (SIAP) yang pemanfaatannya untuk proyek tahun 2002.
Kalangan pegawai Pemda Sampang mengatakan, paling lambat pertengahan Agustus ini Fadhilah sudah harus dilantik. Karena, harus berkejaran dengan waktu pelaksanaan otonomi daerah (Otoda) dan realisasi proyek pembangunan tahun 2001.
Kalau RAPBD bisa disahkan akhir Agustus, itu pun Pemda kewalahan mengelola proyek. Untuk pelelangan saja dibutuhkan waktu dua sampai tiga pekan. Oktober sudah memasuki bulan Ramadhan yang biasanya ditandai kurangnya aktivitas pembangunan, belum lagi kalau musim hujan.
Di samping itu, yang tak kalah merepotkan adalah pembuatan belasan Peraturan daerah (Perda) untuk Otonomi Daerah. "Rancangan Perda memang sudah ada, tetapi rasanya mustahil kalau semuanya bisa disahkan tahun ini. Kecuali kalau eksekutif dan legislatif mau bekerja 24 jam," kata seorang staf Pemda.
Komisaris Besar (Purn) Fadhilah Budiono terpilih dengan mendapat suara 23 dalam rapat paripurna DPRD Sampang 22 Juli tahun lalu. Ia merupakan calon dari PPP yang memiliki 13 kursi. Mengalahkan jago PKB yang memiliki 17 kursi, Komisaris Besar (Purn) Sanusi Djamaluddin.
PKB menolak hasil pemilihan karena prosesnya dianggap cacat hukum, karena ada seorang anggota PPP yang sudah mengundurkan diri tetapi masih memberikan suara. (ano)
Sumber Klik disini
"Sesuai Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, pengesahan Raperda termasuk APBD harus ditandatangani bupati definitif di dalam rapat peripurna DPRD. Hal itu juga sesuai tata tertib DPRD," katanya.
Menurut dia, DPRD Sampang mendesak pemerintah pusat agar Fadhilah segera dilantik. Untuk itulah, Ketua DPRD Sampang Hasan Asy'ari beberapa waktu lalu menghadap Wapres Hamzah Haz. Wapres memerintahkan agar menemui Mendagri Hari Sabarno.
Sayuti optimis, Fadhilah akan segera dilantik karena selama ini yang menjadi penghalang adalah Abdurrahman Wahid yang saat itu menjadi Presiden. Dengan pemerintahan baru, maka penghalang itu sudah tidak ada. "Yang penting, Pak Imam Utomo juga harus bergerak cepat. Selama ini yang lamban justru Pak Imam Utomo. Saya tidak tahu kenapa Pak Imam bersikap begitu," katanya.
Kerugian
Lebih lanjut Sayuti mengatakan, perlunya pelantikan segera dilakukan adalah untuk mengefektifkan pemerintahan di Sampang. Praktis selama setahun ini lumpuh. Kegiatan pemerintahan masih menggunakan APBD tahun 2000. Itu pun tidak semua anggaran rutin bisa cair. Praktis hanya gaji pegawai yang masih dibayar pemerintah pusat, biaya telepon, listrik, dan air saja. Anggaran pembangunan sebesar Rp 42 milyar tidak bisa dicairkan. Sehingga, sama sekali tidak ada proyek pembangunan selama setahun terakhir ini.
Kalau APBD tidak segera disahkan, bisa jadi Daftar Alokasi Umum (DAU) bisa diambil lagi oleh pusat, meskipun uangnya sudah di Sampang. Kalau ini terjadi jelas merupakan kerugian bagi Sampang. Untuk itulah DPRD mengupayakan, agar anggaran pembangunan tahun 2001 bisa dijadikan semacam Sisa Anggaran Pembangunan (SIAP) yang pemanfaatannya untuk proyek tahun 2002.
Kalangan pegawai Pemda Sampang mengatakan, paling lambat pertengahan Agustus ini Fadhilah sudah harus dilantik. Karena, harus berkejaran dengan waktu pelaksanaan otonomi daerah (Otoda) dan realisasi proyek pembangunan tahun 2001.
Kalau RAPBD bisa disahkan akhir Agustus, itu pun Pemda kewalahan mengelola proyek. Untuk pelelangan saja dibutuhkan waktu dua sampai tiga pekan. Oktober sudah memasuki bulan Ramadhan yang biasanya ditandai kurangnya aktivitas pembangunan, belum lagi kalau musim hujan.
Di samping itu, yang tak kalah merepotkan adalah pembuatan belasan Peraturan daerah (Perda) untuk Otonomi Daerah. "Rancangan Perda memang sudah ada, tetapi rasanya mustahil kalau semuanya bisa disahkan tahun ini. Kecuali kalau eksekutif dan legislatif mau bekerja 24 jam," kata seorang staf Pemda.
Komisaris Besar (Purn) Fadhilah Budiono terpilih dengan mendapat suara 23 dalam rapat paripurna DPRD Sampang 22 Juli tahun lalu. Ia merupakan calon dari PPP yang memiliki 13 kursi. Mengalahkan jago PKB yang memiliki 17 kursi, Komisaris Besar (Purn) Sanusi Djamaluddin.
PKB menolak hasil pemilihan karena prosesnya dianggap cacat hukum, karena ada seorang anggota PPP yang sudah mengundurkan diri tetapi masih memberikan suara. (ano)
Sumber Klik disini
Posting Komentar
Untuk informasi lebih lanjut
hubungai segera
sobat evolusi.net
Jl. Imam Bonjol 21 H
Sampang-Madura-Jawa Timur-Indonesia 69212
email : sampang.bahari@yahoo.com