Ijin Gubenur Belum Turun, Kejaksaan Tiarap Pesangon DPRD Sampang Belum Tuntas
Minggu, April 26, 2009
Sampang, Patroli
Menindak lanjuti penetapan tersangka status tindak pidana korupsi (Tipikor) atas pesangon DPRD Kabupaten Sampang kini belum masih belum juga ada kepastian,dikarenakan masih menunggu surat ijin dari Gubenur Jawa Timur untuk proses selanjutnya,Aparat Kejaksaan Negeri Sampang telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dari eksekusif dan legeslatif,kini hanya tinggal menunggu proses kelanjutan para mantan anggota DPRD Kabupaten Sampang 1999-2004.
Polimik yang berkepanjangan di lembaga hukum Kejaksaan Negeri Sampang yang kini mulai di pertanyakan masyarakat dalam penegakan hukumnya,bahkan masyarakat Sampang sangat ragu,atas perampungan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Sampang 1999-2004,yang mendapatkan pesangon sebesar Rp.45 juta peranggota,yang jumlah keseluruhan 45 anggota Rp.2025 juta.
Lambatnya proses hukum yang dilakukan institusi Kejaksaan Negeri Sampang terhadap mantan DPRD yang terindikasi tindak pidana korupsi,setidaknya telah melukai keadilan dimata masyarakat,sedangkan pihak Kejaksaan Negeri Sampang berargumentasi,’Lambatnya,proses penanganan hukum pesangon DPRD Sampang, karena belum turunnya surat ijin Gubenur Jatim untuk proses hukum selanjutnya.
Saat Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Deddy Suwardy S.SH ditemui patroli pada saat di ruang kerjanya,pihaknya telah melakukan 3 kali suratan melalui Kejaksaan Tinggi kepada Gubenur Jatim,namun surat ijin tidak kunjung turun dalam proses pesangon DPRD Kabupaten Sampang,sedangkan proses fenomena para saksi, begitu suratan dalam proses penyidikan para saksi dari eksekutif dan legeslatif langsung turun,di situlah kendala yang lembaga kami hadapi,’Bukan kami tidak serius dalam proses penanganan tindak pidana korupsi pesangon DPRD,’tuturnya.
Tapi apa kesan hukum dimata masyarakat,hanya bisa menjerat masyarakat kecil,,maling kecil dan pencuri kacangan kelas teri,padahal mereka ada desakan ekonomi untuk menghidupi anak istrinya,sedangkan koruptor yang menggarong dan menguras uang Negara dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang sudah ada dibiarkan nyaman dan aman bebas begitu saja,Apakah fenomena yang terjadi di lembaga hukum harus seperti ini?
Melihat berlikunya proses hukum yang di lakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sampang,terkesan para mantan anggota DPRD yang terindikasi tindak pidana korupsi pesangon bersembunyi dibalik surat ijin Gubenur,akan tetapi dinameka hukum memang mesterius,Namun bahasa hukum haruslah fakta yang berbicara(Dar)
Sumber Klik disini
Menindak lanjuti penetapan tersangka status tindak pidana korupsi (Tipikor) atas pesangon DPRD Kabupaten Sampang kini belum masih belum juga ada kepastian,dikarenakan masih menunggu surat ijin dari Gubenur Jawa Timur untuk proses selanjutnya,Aparat Kejaksaan Negeri Sampang telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dari eksekusif dan legeslatif,kini hanya tinggal menunggu proses kelanjutan para mantan anggota DPRD Kabupaten Sampang 1999-2004.
Polimik yang berkepanjangan di lembaga hukum Kejaksaan Negeri Sampang yang kini mulai di pertanyakan masyarakat dalam penegakan hukumnya,bahkan masyarakat Sampang sangat ragu,atas perampungan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Sampang 1999-2004,yang mendapatkan pesangon sebesar Rp.45 juta peranggota,yang jumlah keseluruhan 45 anggota Rp.2025 juta.
Lambatnya proses hukum yang dilakukan institusi Kejaksaan Negeri Sampang terhadap mantan DPRD yang terindikasi tindak pidana korupsi,setidaknya telah melukai keadilan dimata masyarakat,sedangkan pihak Kejaksaan Negeri Sampang berargumentasi,’Lambatnya,proses penanganan hukum pesangon DPRD Sampang, karena belum turunnya surat ijin Gubenur Jatim untuk proses hukum selanjutnya.
Saat Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Deddy Suwardy S.SH ditemui patroli pada saat di ruang kerjanya,pihaknya telah melakukan 3 kali suratan melalui Kejaksaan Tinggi kepada Gubenur Jatim,namun surat ijin tidak kunjung turun dalam proses pesangon DPRD Kabupaten Sampang,sedangkan proses fenomena para saksi, begitu suratan dalam proses penyidikan para saksi dari eksekutif dan legeslatif langsung turun,di situlah kendala yang lembaga kami hadapi,’Bukan kami tidak serius dalam proses penanganan tindak pidana korupsi pesangon DPRD,’tuturnya.
Tapi apa kesan hukum dimata masyarakat,hanya bisa menjerat masyarakat kecil,,maling kecil dan pencuri kacangan kelas teri,padahal mereka ada desakan ekonomi untuk menghidupi anak istrinya,sedangkan koruptor yang menggarong dan menguras uang Negara dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang sudah ada dibiarkan nyaman dan aman bebas begitu saja,Apakah fenomena yang terjadi di lembaga hukum harus seperti ini?
Melihat berlikunya proses hukum yang di lakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sampang,terkesan para mantan anggota DPRD yang terindikasi tindak pidana korupsi pesangon bersembunyi dibalik surat ijin Gubenur,akan tetapi dinameka hukum memang mesterius,Namun bahasa hukum haruslah fakta yang berbicara(Dar)
Sumber Klik disini
Posting Komentar
Untuk informasi lebih lanjut
hubungai segera
sobat evolusi.net
Jl. Imam Bonjol 21 H
Sampang-Madura-Jawa Timur-Indonesia 69212
email : sampang.bahari@yahoo.com