Tiga Mantan Waka Dewan Tersangka 2

Tiga Mantan Waka Dewan Tersangka
Kasus Dugaan Korupsi Pesangon Jilid II

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana pesangon DPRD Sampang periode 1999-2004 jilid II. Jika pada jilid I mantan Ketua Dewan M. Hasan Asy'ari, di jilid II tiga wakil ketua (waka) dewan ikut jadi tersangka.

Ketiganya adalah Muh. Sayuti, Fahrurrozi Farouq, dan Herman Hidayat. Kemarin ketiganya diperiksa penyidik kejaksaan.

Kepala Kejari Sampang Deddy S. Surachman mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mendalami kasus. "Tersangka kasus pesangon jilid II adalah Bapak Muh. Sayuti, Bapak Fathurrozi Farouq, dan Bapak Herman Hidayat," ujarnya.

Kendati sudah menetapkan tersangka, kejaksaan tidak akan menahan mereka. Alasannya, penahanan tidak harus dilakukan. "Itu merupakan kewenangan penyidik. Kalau tersangka bisa kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya, kenapa harus kami tahan?" dalihnya.

Deddy berharap masyarakat melihat kasus ini tidak sepotong-potong. Alasannya, pengusutan kasus pesangon ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. "Jangankan menahan, memeriksa anggota dewan saja harus mengantongi surat persetujuan dari gubernur," katanya.

Dia berharap pelimpahan tersangka dan berkas kasus dugaan korupsi pesangon jilid II bisa dilakukan secara bersamaan dengan berkas serta tersangka kasus dugaan korupsi pesangon jilid I. "Sebab, kasus ini satu paket dan merupakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi pesangon jilid I," harapnya.

Kasi Pidsus Akhmad Misjoto menambahkan, tersangka diperiksa jaksa yang berbeda. Dia memeriksa Sayuti dan Kasi Intel Basuki Wiryawan memeriksa Fahrurrozi. Sementara Herman Hidayat tidak jadi diperiksa karena tidak ada pengacara.

Sayuti diperiksa 1 jam lebih, mulai pukul 09.30 sampai 10.40. Pertanyaan yang diajukan sekitar 26 pertanyaan. Saat memberi keterangan, Sayuti mengaku menerima uang pesangon, tapi telah mengembalikan ke kas negara pada 6 Juli 2007.

Tersangka juga menegaskan bahwa tunjangan pesangon tidak dianggarkan di APBD Sampang dan diambil dari pos biasa jasa nonpegawai. "Masing-masing menerima Rp 47.407.200 setelah dikurangi pajak," ungkapnya.

Kasi Intel Basuki Wiryawan menuturkan, Fahrurrozi diperiksa penyidik mulai pukul 10.30 sampai pukul 12.30. Dia disodori 24 pertanyaan. "Bapak Fahrurrozi mengaku menerima pesangon. Tapi begitu ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang bersangkutan langsung mengembalikan dana tersebut," paparnya.

Sementara selama pemeriksaan berlangsung, Sayuti dan Fahrurrozi kemarin ditemani penasihat hukumnya, Arman Saputra SH. Hingga pukul 15.00, koran ini tidak bisa meminta komentar pengacara kelahiran Sumenep tersebut mengingat yang bersangkutan sibuk mendampingi kliennya. Ketika dihubungi melalui handpone-nya pada pukul 16.15, tidak berhasil karena tidak aktif.

Ditemui koran ini usai pemeriksaan, Sayuti mengaku tidak mempersoalkan status tersangka yang kini disandangnya. Dia memasrahkan sepenuhnya kepada tim penyidik kejaksaan. "Itu kan hak kejaksaan. Yang jelas, saya akan patuh kepada hukum dan akan mengikuti proses perkara ini sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," katanya singkat.

Sekadar mengingatkan, dalam kasus dugaan korupsi dana pesangon jilid I, tim penyidik Kejari Sampang telah menetapkan mantan ketua DPRD Sampang periode 1999-2004 Hasan Asy'ari sebagai tersangka. Pada kasus ini, dana APBD yang dikeluarkan untuk pesangon sekitar Rp 2.250.000.000. Sebagian anggota dewan mengaku telah mengembalikan uang pesangon yang tekah diterimanya. (yan/ed)

Sumber klik disini
0 Responses

Posting Komentar

Untuk informasi lebih lanjut
hubungai segera
sobat evolusi.net
Jl. Imam Bonjol 21 H
Sampang-Madura-Jawa Timur-Indonesia 69212
email : sampang.bahari@yahoo.com