MK Perintahkan KPU Buka 754 Kotak Suara di Sampang
Selasa, April 28, 2009
Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum pusat maupun KPU Daerah Sampang membuka 754 kotak suara di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. MK meminta KPU untuk mengecek ulang perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa di Kabupaten Sampang.
Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) itu diungkapkan dalam jumpa pers di Gedung MK, Rabu (26/5). Perintah itu tercantum dalam Surat Ketetapan Panel Hakim Mahkamah Konstitusi RI Nomor 031/PHPU.C1-II/2004 tentang Pengecekan Ulang terhadap Sertifikat Penghitungan Suara yang telah ditandatangani Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Selasa (25/5).
Keputusan MK ini diambil setelah panel hakim yang terdiri atas Jimly Asshiddiqie, Muktie Fadjar, dan Laica Marzuki yang bersidang Selasa malam menyatakan pentingnya penghitungan ulang perolehan suara di Sampang sebagai solusi untuk dapat memutuskan perkara yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dengan penghitungan ulang perolehan suara, majelis memperoleh kepastian hasil penghitungan suara yang diperselisihkan di Kabupaten Sampang.
Enam kecamatan
Di dalam persidangan terungkap bahwa dari 754 TPS yang tersebar di enam kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang, Madura, yakni Kecamatan Robatal, Kecamatan Sampang (khusus Desa Gunung Maddah), Kecamatan Kedungdung, Kecamatan Banyuates, Kecamatan Sokobana, dan Kecamatan Ketapang, belum seluruhnya dihitung. Tidak selesainya penghitungan suara di Kabupaten Sampang ini karena adanya tekanan dan intimidasi terhadap anggota PPK, KPUD Sampang maupun KPUD Jawa Timur. Perhitungan suara yang belum selesai ini justru ditetapkan KPU pusat sebagai perhitungan suara final.
Di dalam perhitungan suara yang ditetapkan KPU, PKB memperoleh 178.884 suara. Di dalam permohonannya, PKB merasa dirugikan karena akibat perolehan suara sementara yang ditetapkan KPU itu, PKB yang telah memperoleh 3 kursi DPR merasa kehilangan 1 kursi DPR, 1 kursi DPRD Jawa Timur, dan 2 kursi DPRD Sampang.
Menurut Ikhsan Abdullah, kuasa hukum PKB, dari 754 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Sampang masih terdapat 36 TPS yang terpaksa belum dibuka dan belum dihitung karena adanya tekanan dari sekelompok massa yang datang dengan membawa senjata tajam. "Beberapa PPK tidak berani menghitung. Mereka kemudian menyerahkan ke KPUD Sampang untuk menghitung perolehan suara. Namun ternyata sekelompok massa itu mendatangi KPUD Sampang dan menekan anggota KPUD. Lalu KPUD Sampang menyerahkan penghitungan kepada KPUD Jawa Timur di Surabaya. Tekanan pun berlanjut, hingga KPUD Jawa Timur pun tidak berani menghitung, dan menyerahkan perhitungan suara sementara ke KPU pusat. Lha, kok yang ditetapkan KPU pusat itu perhitungan suara yang belum final itu," jelasnya.
Kirim tim
Di dalam ketetapannya, MK mencantumkan tiga keputusan. Pertama, memerintahkan kepada KPU untuk mengecek ulang sertifikat rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan formulir model C (rekapitulasi hasil penghitungan suara) yang berada di dalam kotak suara dan formulir model D yang berada di PPK sebagai bukti dalam pemeriksaan persidangan MK dari enam kecamatan di Kabupaten Sampang.
Kedua, memerintahkan KPU Kabupaten Sampang untuk membuka kotak suara dan mengambil formulir model C, mengambil formulir model D dari PPK, serta menghimpun dan menyerahkan formulir model C dan D dari kecamatan kepada petugas KPU untuk dilakukan pengecekan ulang.
Ketiga, pengecekan ulang dimaksud dilakukan oleh KPU di Jakarta pada hari Senin (31/6) dengan disaksikan saksi dari partai politik peserta pemilu dan pemohon di bawah pengawasan MK. Dan, keempat, memerintahkan kepada KPU untuk menyerahkan hasil pengecekan ulang dimaksud kepada panel hakim MK pada hari Rabu (2/6) serta mengembalikan formulir C dan D kepada pihak yang berwenang menurut UU.
Jimly mengatakan, MK akan mengirimkan tim yang akan dipimpin Ketua Tim Asistensi Penyelesaian Sengketa Pemilu MK Satya Arinanto. Tim ini akan mengikuti berkas suara dari Sampang hingga KPU pusat. Pengecekan ulang hasil perolehan suara ini akan dilakukan Jumat pukul 13.00-14.00.
Siap
Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjalankan ketetapan MK untuk mengecek ulang terhadap sertifikat hasil penghitungan suara di Sampang meskipun waktunya terbatas.
Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti dan anggota KPU, Hamid Awaludin, menyebutkan, KPU patuh terhadap keputusan MK itu. Staf KPU pusat akan dikirimkan untuk mengikuti proses pembukaan kotak suara dan pengecekan ulang di Sampang itu. Ramlan mengakui, ketersediaan waktu yang hanya tiga hari terhitung sejak pembukaan kotak suara di Sampang sampai dengan pengecekan ulang oleh KPU di Jakarta pada Senin mendatang memang singkat. Idealnya, butuh waktu seminggu. "Tapi kami akan lakukan, ini keharusan," kata Hamid.
Mengenai kondisi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS yang tersimpan di kotak suara, Ramlan berharap seluruh dokumen itu masih tersimpan dengan baik. Seluruh dokumen dari TPS tersimpan di PPS desa/kelurahan. (dik/vin)
sumber klik disini
Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) itu diungkapkan dalam jumpa pers di Gedung MK, Rabu (26/5). Perintah itu tercantum dalam Surat Ketetapan Panel Hakim Mahkamah Konstitusi RI Nomor 031/PHPU.C1-II/2004 tentang Pengecekan Ulang terhadap Sertifikat Penghitungan Suara yang telah ditandatangani Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Selasa (25/5).
Keputusan MK ini diambil setelah panel hakim yang terdiri atas Jimly Asshiddiqie, Muktie Fadjar, dan Laica Marzuki yang bersidang Selasa malam menyatakan pentingnya penghitungan ulang perolehan suara di Sampang sebagai solusi untuk dapat memutuskan perkara yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dengan penghitungan ulang perolehan suara, majelis memperoleh kepastian hasil penghitungan suara yang diperselisihkan di Kabupaten Sampang.
Enam kecamatan
Di dalam persidangan terungkap bahwa dari 754 TPS yang tersebar di enam kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang, Madura, yakni Kecamatan Robatal, Kecamatan Sampang (khusus Desa Gunung Maddah), Kecamatan Kedungdung, Kecamatan Banyuates, Kecamatan Sokobana, dan Kecamatan Ketapang, belum seluruhnya dihitung. Tidak selesainya penghitungan suara di Kabupaten Sampang ini karena adanya tekanan dan intimidasi terhadap anggota PPK, KPUD Sampang maupun KPUD Jawa Timur. Perhitungan suara yang belum selesai ini justru ditetapkan KPU pusat sebagai perhitungan suara final.
Di dalam perhitungan suara yang ditetapkan KPU, PKB memperoleh 178.884 suara. Di dalam permohonannya, PKB merasa dirugikan karena akibat perolehan suara sementara yang ditetapkan KPU itu, PKB yang telah memperoleh 3 kursi DPR merasa kehilangan 1 kursi DPR, 1 kursi DPRD Jawa Timur, dan 2 kursi DPRD Sampang.
Menurut Ikhsan Abdullah, kuasa hukum PKB, dari 754 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Sampang masih terdapat 36 TPS yang terpaksa belum dibuka dan belum dihitung karena adanya tekanan dari sekelompok massa yang datang dengan membawa senjata tajam. "Beberapa PPK tidak berani menghitung. Mereka kemudian menyerahkan ke KPUD Sampang untuk menghitung perolehan suara. Namun ternyata sekelompok massa itu mendatangi KPUD Sampang dan menekan anggota KPUD. Lalu KPUD Sampang menyerahkan penghitungan kepada KPUD Jawa Timur di Surabaya. Tekanan pun berlanjut, hingga KPUD Jawa Timur pun tidak berani menghitung, dan menyerahkan perhitungan suara sementara ke KPU pusat. Lha, kok yang ditetapkan KPU pusat itu perhitungan suara yang belum final itu," jelasnya.
Kirim tim
Di dalam ketetapannya, MK mencantumkan tiga keputusan. Pertama, memerintahkan kepada KPU untuk mengecek ulang sertifikat rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan formulir model C (rekapitulasi hasil penghitungan suara) yang berada di dalam kotak suara dan formulir model D yang berada di PPK sebagai bukti dalam pemeriksaan persidangan MK dari enam kecamatan di Kabupaten Sampang.
Kedua, memerintahkan KPU Kabupaten Sampang untuk membuka kotak suara dan mengambil formulir model C, mengambil formulir model D dari PPK, serta menghimpun dan menyerahkan formulir model C dan D dari kecamatan kepada petugas KPU untuk dilakukan pengecekan ulang.
Ketiga, pengecekan ulang dimaksud dilakukan oleh KPU di Jakarta pada hari Senin (31/6) dengan disaksikan saksi dari partai politik peserta pemilu dan pemohon di bawah pengawasan MK. Dan, keempat, memerintahkan kepada KPU untuk menyerahkan hasil pengecekan ulang dimaksud kepada panel hakim MK pada hari Rabu (2/6) serta mengembalikan formulir C dan D kepada pihak yang berwenang menurut UU.
Jimly mengatakan, MK akan mengirimkan tim yang akan dipimpin Ketua Tim Asistensi Penyelesaian Sengketa Pemilu MK Satya Arinanto. Tim ini akan mengikuti berkas suara dari Sampang hingga KPU pusat. Pengecekan ulang hasil perolehan suara ini akan dilakukan Jumat pukul 13.00-14.00.
Siap
Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjalankan ketetapan MK untuk mengecek ulang terhadap sertifikat hasil penghitungan suara di Sampang meskipun waktunya terbatas.
Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti dan anggota KPU, Hamid Awaludin, menyebutkan, KPU patuh terhadap keputusan MK itu. Staf KPU pusat akan dikirimkan untuk mengikuti proses pembukaan kotak suara dan pengecekan ulang di Sampang itu. Ramlan mengakui, ketersediaan waktu yang hanya tiga hari terhitung sejak pembukaan kotak suara di Sampang sampai dengan pengecekan ulang oleh KPU di Jakarta pada Senin mendatang memang singkat. Idealnya, butuh waktu seminggu. "Tapi kami akan lakukan, ini keharusan," kata Hamid.
Mengenai kondisi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS yang tersimpan di kotak suara, Ramlan berharap seluruh dokumen itu masih tersimpan dengan baik. Seluruh dokumen dari TPS tersimpan di PPS desa/kelurahan. (dik/vin)
sumber klik disini
Posting Komentar
Untuk informasi lebih lanjut
hubungai segera
sobat evolusi.net
Jl. Imam Bonjol 21 H
Sampang-Madura-Jawa Timur-Indonesia 69212
email : sampang.bahari@yahoo.com