Manca Negara Ekonomi Bisnis Olahraga Kumpulan Berita Selebritis Liputan Khusus Ragam Pendidikan Kesehatan Pariwisata Otomtif Kuliner Budaya Agrobisnis
Minggu, April 26, 2009
Sampang, Patroli
Menyikapi tentang kasus penjudian di kabupaten sampang yang sudah banyak menelan korban sangat di tanggapi serius oleh Polres sampang, yang berbuntut perkelahian atau yang dikenal carok istilah madura.
Namun masyarakat rupanya tidak jera dan masih ada yang bermain walaupun di hutan yang jauh dari rumah masyarakat, tapi lewat informasi masyarakat setempat polres sampang dapat brhasil menangkap atau membekuk 7 pelaku penjudian yang dinamakan GOYANGAN disebuah tempat kejadian perkara (TKP) Desa Koteh Kec. Jrengik Kab. Sampang di sebuah hutan.
Barang bukti (BB) yang disita atau diamankan oleh polres sampang adalah berupa kartu domino 1 set, Uang Rp 561.000,- (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan zak plastik warna putih 2 (dua) buah.
Sedangkan (7) tersangka adalah 1. Moh . Ali / P.Robiyah 27 th, Desa Koteh, 2. Mustar 35 th, laki-laki, tani, Desa Kotah, 3. Siam/ P.Heri 55 th, laki-laki tani, Desa taman, 4. Ismail / P. Marju’I, 32 th, laki-laki tani, Desa Kotah, 5. Badri/ P. Habi, 22 th, laki-laki, tani Desa kotah. 6. Samat / P. Bahriyah, 30 th. Keenam diantaranya adalahpekerjaan sehari-harinya petani, 7. Taufik Hidayah 19 th. Salah satu statusnya masih pelajar dari perguruan tinggi (MAHASISWA) dan kesemuanya berasal dari Kec. Jrengik Kab. Sampang.
Melalui Perwira Pengawas dan penyidik IPDA Sudirman pengakapan ke 7 tersangka penjudian dilakukan oleh 9 anggota Polres sampang, tersangka akan dikenai pasal 303 Ayat 1 tentang penjudian dan Hukuman 10 tahun penjara. (Dar)
Sumber Klik disini
Menyikapi tentang kasus penjudian di kabupaten sampang yang sudah banyak menelan korban sangat di tanggapi serius oleh Polres sampang, yang berbuntut perkelahian atau yang dikenal carok istilah madura.
Namun masyarakat rupanya tidak jera dan masih ada yang bermain walaupun di hutan yang jauh dari rumah masyarakat, tapi lewat informasi masyarakat setempat polres sampang dapat brhasil menangkap atau membekuk 7 pelaku penjudian yang dinamakan GOYANGAN disebuah tempat kejadian perkara (TKP) Desa Koteh Kec. Jrengik Kab. Sampang di sebuah hutan.
Barang bukti (BB) yang disita atau diamankan oleh polres sampang adalah berupa kartu domino 1 set, Uang Rp 561.000,- (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan zak plastik warna putih 2 (dua) buah.
Sedangkan (7) tersangka adalah 1. Moh . Ali / P.Robiyah 27 th, Desa Koteh, 2. Mustar 35 th, laki-laki, tani, Desa Kotah, 3. Siam/ P.Heri 55 th, laki-laki tani, Desa taman, 4. Ismail / P. Marju’I, 32 th, laki-laki tani, Desa Kotah, 5. Badri/ P. Habi, 22 th, laki-laki, tani Desa kotah. 6. Samat / P. Bahriyah, 30 th. Keenam diantaranya adalahpekerjaan sehari-harinya petani, 7. Taufik Hidayah 19 th. Salah satu statusnya masih pelajar dari perguruan tinggi (MAHASISWA) dan kesemuanya berasal dari Kec. Jrengik Kab. Sampang.
Melalui Perwira Pengawas dan penyidik IPDA Sudirman pengakapan ke 7 tersangka penjudian dilakukan oleh 9 anggota Polres sampang, tersangka akan dikenai pasal 303 Ayat 1 tentang penjudian dan Hukuman 10 tahun penjara. (Dar)
Sumber Klik disini
Posting Komentar
Untuk informasi lebih lanjut
hubungai segera
sobat evolusi.net
Jl. Imam Bonjol 21 H
Sampang-Madura-Jawa Timur-Indonesia 69212
email : sampang.bahari@yahoo.com