JPU saat Sidang Perdana Kasus Rapelan CPNS Depag

SAMPANG-Sidang perdana kasus rapelan CPNS Kandepag Sampang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang kemarin. Saat sidang terungkap, surat keputusan (SK) CPNS 2005 yang diteken mantan Kepala Kandepag H Moh. Sjuaib sebanyak 252 lembar. Sedangkan kerugian negara Rp 623.814.800.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Misjoto SH. Sidang pembacaan dakwaan oleh JPU ini dimulai pukul 10.45 dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Jumardo SH. Misjoto mengatakna, tahapan rekrutmen CPNS Depag 2005 dilakukan Oktober 2004. Pengumuman mereka yang diterima November 2004, sebanyak 252 orang.

Setelah mengumumkan jumlah CPNS, pihak kandepag minta kepada mereka yang diterima segera melengkapi persyaratan untuk penerbittan SK. Seperti, seperti copy ijazah, copy nomor peserta, dan riwayat hidup.

Misjoto mengungkapkan, 252 CPNS itu menerima SK tertanggal 31 Maret 2005. Rinciannya, SK CPNS golongan III-A terhitung mulai 1 Januari 2005 ada 33 orang, SK CPNS golongan III-A terhitung mulai 1 April 2005 ada 19 orang, SK CPNS golongan II-A terhitung mulai 1 Januari 2005 ada 24 orang, dan SK CPNS golongan II-A terhitung mulai 1 April 2005 ada 21 orang.

"Ditambah SK CPNS golongan II-B terhitung mulai 1 Januari 2005 ada 111 orang dan SK CPNS golongan II-B terhitung mulai 1 April 2005 ada 46 orang," terangnya.

Kepada majelis hakim, Misjoto menyatakan, yang dilakukan terdakwa Moh. Sjuaib melanggar pasal 12 ayat 1 PP No. 98/2000 yang telah diubah dan ditambah PP No. 11/2002 tentang Pengadaaan PNS yaitu hak atas gaji CPNS. "Total dana yang dicairkan untuk 252 CPNS dan jumlah kerugian yang ditanggung negara mencapai Rp 623.814.800," ungkapnya.

Sebelum mengakiri pembacaan dakwaan, Misjoto menambahkan, JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal 2 UU No. 31/1999 yang diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau pasal 3 UU No. 31/999 yang telah diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. "Kuat dugaan tindakan terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," tandasnya.

Usai mendengar dakwaan JPU, Agus Jumardo kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah akan memberikan tanggapan atau tidak. Terdakwa menjawab, secara pribadi akan memberikan jawaban atas dakwaan JPU. Tanggapan juga akan disampaikan penasihat hukumnya, Arman Saputra SH.

Agus Jumardo lalu mengetuk palu sebagai tanda sidang ditutup. Sidang dilanjutkan pada Rabu (20/8) mendatang. Agendanya, mendengarkan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Arman Saputra SH, menyatakan pihaknya siap menanggapi dakwaan JPU. "Salah satu hal yang akan kami tanggapi adalah menyangkut sah atau tidaknya dakwaan JPU dan menanggapi lengkapnya tidaknya dakwaan JPU. Sebab, menurut kami, dakwaan tersebut masih terlalu prematur," katanya. (yan/mat)

Sumber...
0 Responses

Posting Komentar

Untuk informasi lebih lanjut
hubungai segera
sobat evolusi.net
Jl. Imam Bonjol 21 H
Sampang-Madura-Jawa Timur-Indonesia 69212
email : sampang.bahari@yahoo.com