DPC PKB Ungkap Dana Banpol Rp 332 Juta

SAMPANG-Penyaluran dana bantuan parpol (banpol) untuk DPC PKB Sampang diduga bermasalah. Sebab ditengara sangat tidak prosedural dan menyalahi aturan. Dana yang dikucurkan Pemkab Sampang dimaksud senilai Rp 332.500.000.

Kasus ini diungkap langsung Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Sampang, KH A. Mubassyir Mahfud. Mengetahui ada sesuatu yang dinilai keliru, Mubassyir akhirnya mengirim surat pada bupati Sampang. Tembusannya ditujukan pada Polres Sampang, Bakesbang Sampang, Kejari Sampang, Bakesbang Provinsi Jatim, DPW PKB Jatim, DPP PKB Jakarta, BPKP Surabaya dan BPK Jakarta.

Surat dimaksud bernomor 154/DPC-03/A.2/V/2009. Isinya menerangkan bahwa terdapat pengalihan penyaluran dana bantuan keuangan parpol. Yakni dari nomor rekening atas nama DPC PKB yang ditandatangani Ketua DPC KH A. Mubassir Mahfud ke nomor rekening yang ditandatangani atas nama H Abd. Salam sebagai Sekretaris Dewan Syuro DPC PKB Sampang.

Yang mengejutkan, saat dikonfirmasi koran ini terkait kasus dimaksud, H Abd. Salam sebagai Sekretaris Dewan Syuro DPC PKB Sampang terkesan menanggapinya dengan dingin. Dia tak mau berkomentar banyak.

"Silakan dia (Mubassyir, Red.) ngomong apa aja. Sekarang zamannya maling teriak maling," tegasnya sambil mewanti-wanti agar komentarnya itu tak dikurangi atau ditambahi.

Sementara kemarin (29/5), Polres Sampang memeriksa Ketua DPC KH A. Mubassyir Mahfud untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 09.00 itu dilakukan di ruang Kanit II Aiptu Heriyanto.

"Berdasarkan surat tembusan ke Polres, kita panggil KH Mubassyir untuk dimintai keterangan seputar isi suratnya itu. Ini untuk menindaklanjuti polemik yang ada dalam badan partai," terang Kapolres Sampang AKBP Yudi Sumartono melalui Kasatreskrim AKP Hery Mulyanto.

Sementara itu, Ketua DPC PKB KH A. Mubassyir Mahfud yang ditemui usai pemeriksaan mengaku sangat menyayangkan masalah yang menimpa internal partainya. Sebab, kucuran dana banpol tersebut sangat tidak prosedural dan menyalahi aturan.

"Berdasarkan aturan dalam AD/ART partai, itu sudah menyalahi aturan. Seharusnya semua bantuan melalui satu rekening. Yaitu rekening yang ditandatangani ketua dan bendahara partai," ujar KH Mubassyir yang ditemui koran ini kemarin di kediamannya, Perumahan Barisan Indah.

Menurut Mubassyir, bantuan yang diduga menyalahi prosedur tersebut terungkap setelah DPC PKB melalui ketua bendahara dan ketua DPC PKB diminta membuat surat pertanggungjawaban (Spj) atas dana banpol tersebut. Karena dinilai menyimpang aturan, Mubassyir tidak bersedia membuat Spj dan memilih mengirim surat ke bupati Sampang dengan nomor surat 154/DPC-03/A.2/V/2009 terkait mekanisme penyaluran dana banpol.

"Ini bukan semata-mata konflik internal partai. Sampai kapanpun kami tidak akan membuat Spj tersebut. Karena dana bantuannya tidak diterima oleh DPC PKB. Dan ini sudah kami jelaskan seterang-terangnya dalam surat tersebut," terang Mubassyir.

Pada koran ini, Mubassyir mengakui sengaja mengungkap kasus tersebut. Tujuannya untuk membangunkan pengurus dan anggota partai yang terbius dengan kepentingan masing-masing. "Semua harus mengerti mana tugas dan wewenangnya masing-masing sesuai AD/ART partai. Jangan semena-mena," ujarnya.

Oleh penyidik Polres Sampang, diakuinya, dia dimintai keterangan seputar isi surat yang ditujukan pada bupati Sampang tembusan Polres Sampang. Selain itu, beberapa pertanyaan seputar tugas dan tanggung jawab dewan tanfidz dan dewan syuro. "Sekitar 20 pertanyaan yang diberikan penyelidik. Selain itu, sekretaris partai juga dimintai keterangan," tegasnya.

Dengan mencuatnya kasus banpol 2008 tersebut, ia berharap agar penegakan hukum terus berjalan. Sebab, Spj yang diminta Pemkab Sampang atas banpol tersebut tidak akan pernah ada sebelum aliran dana tersebut jelas. "Kalau saya membuat Spj, berarti Spj itu fiktif. Sebab dana itu sama sekali tidak prosedural," terang Mubassyir. (ri/ed)

sumber klik disini
Picture |
0 Responses

Posting Komentar

Untuk informasi lebih lanjut
hubungai segera
sobat evolusi.net
Jl. Imam Bonjol 21 H
Sampang-Madura-Jawa Timur-Indonesia 69212
email : sampang.bahari@yahoo.com