PENGHIJAUAN

Pemanasan global atau Global Warming adalah adanya proses peningkatan suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan Bumi.
Suhu rata-rata global pada permukaan Bumi telah meningkat 0.74 ± 0.18 °C (1.33 ± 0.32 °F) selama seratus tahun terakhir. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa, "sebagian besar peningkatan suhu rata-rata global sejak pertengahan abad ke-20 kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca akibat aktivitas manusia"[1] melalui efek rumah kaca. Kesimpulan dasar ini telah dikemukakan oleh setidaknya 30 badan ilmiah dan akademik, termasuk semua akademi sains nasional dari negara-negara G8. Akan tetapi, masih terdapat beberapa ilmuwan yang tidak setuju dengan beberapa kesimpulan yang dikemukakan IPCC tersebut.
Model iklim yang dijadikan acuan oleh projek IPCC menunjukkan suhu permukaan global akan meningkat 1.1 hingga 6.4 °C (2.0 hingga 11.5 °F) antara tahun 1990 dan 2100.[1] Perbedaan angka perkiraan itu disebabkan oleh penggunaan skenario-skenario berbeda mengenai emisi gas-gas rumah kaca di masa mendatang, serta model-model sensitivitas iklim yang berbeda. Walaupun sebagian besar penelitian terfokus pada periode hingga 2100, pemanasan dan kenaikan muka air laut diperkirakan akan terus berlanjut selama lebih dari seribu tahun walaupun tingkat emisi gas rumah kaca telah stabil.[1] Ini mencerminkan besarnya kapasitas panas dari lautan.
Meningkatnya suhu global diperkirakan akan menyebabkan perubahan-perubahan yang lain seperti naiknya permukaan air laut, meningkatnya intensitas fenomena cuaca yang ekstrim,[2] serta perubahan jumlah dan pola presipitasi. Akibat-akibat pemanasan global yang lain adalah terpengaruhnya hasil pertanian, hilangnya gletser, dan punahnya berbagai jenis hewan.
Beberapa hal-hal yang masih diragukan para ilmuwan adalah mengenai jumlah pemanasan yang diperkirakan akan terjadi di masa depan, dan bagaimana pemanasan serta perubahan-perubahan yang terjadi tersebut akan bervariasi dari satu daerah ke daerah yang lain. Hingga saat ini masih terjadi perdebatan politik dan publik di dunia mengenai apa, jika ada, tindakan yang harus dilakukan untuk mengurangi atau membalikkan pemanasan lebih lanjut atau untuk beradaptasi terhadap konsekuensi-konsekuensi yang ada. Sebagian besar pemerintahan negara-negara di dunia telah menandatangani dan meratifikasi Protokol Kyoto, yang mengarah pada pengurangan emisi gas-gas rumah kaca

Sumber...

Bupati Sampang Tolak Forum Kerukunan Umat Beragama

Sampang (ANTARA) - Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, Noer Tjahja, Minggu, menyatakan, menolak imbauan pemerintah membentuk forum kerukunan umat beragama di wilayah tersebut.

"Selama saya menjadi Bupati Sampang, maka forum tersebut tidak akan pernah dikukuhkan. Dan perlu diketahui, saya adalah orang yang pertama kali melakukan penolakan. Semoga para alim ulama mendukung penolakan ini," kata Bupati Noer.

Hal itu dinyatakannya dalam acara buka puasa bersama dengan ribuan anak yatim dan peringatan Nuzulul Quran di pendopo Pemkab Sampang, Minggu.

Ia mengaku, pemerintah kabupaten (pemkab) memang sudah beberapa kali menerima surat dari menteri supaya mengukuhkan forum tersebut. Akan tetapi selalu pimpinan kepala daerah dirinya tetap menolak.

Penegasan penolakan Bupati Sampang yang juga mantan pengawas Bank Indonesia (BI) ini disampaikan di hadapan sekitar 500 warga, dan jajaran Muspida di lingkungan Pemkab Sampang.

"Walau pun Islam menganjurkan kebersamaan, bukan berarti forum tersebut harus dikukuhkan," tegas Noer Tjahja.

Seharusnya, sambung bupati, yang bergerak dalam penolakan ini adalah ormas Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang, dan sejumlah ormas lainnya, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Ormas Muhammadiyah.

Pernyataan serupa juga pernah disampaikan Bupati Sampang Noer Tjahja, dalam sebuah seminar yang digelar kelompok pemuda di Pamekasan yang waktu itu membahas tentang peran Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS).

Seperti diketahui penduduk Samping hampir seluruhnya beragama Islam.

Sumber...

JPU saat Sidang Perdana Kasus Rapelan CPNS Depag

SAMPANG-Sidang perdana kasus rapelan CPNS Kandepag Sampang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang kemarin. Saat sidang terungkap, surat keputusan (SK) CPNS 2005 yang diteken mantan Kepala Kandepag H Moh. Sjuaib sebanyak 252 lembar. Sedangkan kerugian negara Rp 623.814.800.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Misjoto SH. Sidang pembacaan dakwaan oleh JPU ini dimulai pukul 10.45 dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Jumardo SH. Misjoto mengatakna, tahapan rekrutmen CPNS Depag 2005 dilakukan Oktober 2004. Pengumuman mereka yang diterima November 2004, sebanyak 252 orang.

Setelah mengumumkan jumlah CPNS, pihak kandepag minta kepada mereka yang diterima segera melengkapi persyaratan untuk penerbittan SK. Seperti, seperti copy ijazah, copy nomor peserta, dan riwayat hidup.

Misjoto mengungkapkan, 252 CPNS itu menerima SK tertanggal 31 Maret 2005. Rinciannya, SK CPNS golongan III-A terhitung mulai 1 Januari 2005 ada 33 orang, SK CPNS golongan III-A terhitung mulai 1 April 2005 ada 19 orang, SK CPNS golongan II-A terhitung mulai 1 Januari 2005 ada 24 orang, dan SK CPNS golongan II-A terhitung mulai 1 April 2005 ada 21 orang.

"Ditambah SK CPNS golongan II-B terhitung mulai 1 Januari 2005 ada 111 orang dan SK CPNS golongan II-B terhitung mulai 1 April 2005 ada 46 orang," terangnya.

Kepada majelis hakim, Misjoto menyatakan, yang dilakukan terdakwa Moh. Sjuaib melanggar pasal 12 ayat 1 PP No. 98/2000 yang telah diubah dan ditambah PP No. 11/2002 tentang Pengadaaan PNS yaitu hak atas gaji CPNS. "Total dana yang dicairkan untuk 252 CPNS dan jumlah kerugian yang ditanggung negara mencapai Rp 623.814.800," ungkapnya.

Sebelum mengakiri pembacaan dakwaan, Misjoto menambahkan, JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal 2 UU No. 31/1999 yang diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau pasal 3 UU No. 31/999 yang telah diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. "Kuat dugaan tindakan terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," tandasnya.

Usai mendengar dakwaan JPU, Agus Jumardo kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah akan memberikan tanggapan atau tidak. Terdakwa menjawab, secara pribadi akan memberikan jawaban atas dakwaan JPU. Tanggapan juga akan disampaikan penasihat hukumnya, Arman Saputra SH.

Agus Jumardo lalu mengetuk palu sebagai tanda sidang ditutup. Sidang dilanjutkan pada Rabu (20/8) mendatang. Agendanya, mendengarkan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Arman Saputra SH, menyatakan pihaknya siap menanggapi dakwaan JPU. "Salah satu hal yang akan kami tanggapi adalah menyangkut sah atau tidaknya dakwaan JPU dan menanggapi lengkapnya tidaknya dakwaan JPU. Sebab, menurut kami, dakwaan tersebut masih terlalu prematur," katanya. (yan/mat)

Sumber...